Polres Parepare Tangkap IRT Pengedar Miras Ilegal, Puluhan Botol Disita

  • Bagikan

PAREPARE, RAKYATSULSEL – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare mengamankan seorang perempuan berinisial S (44), yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Parepare.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Pattukku, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang. Terduga pelaku diketahui merupakan warga setempat dan berstatus ibu rumah tangga.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan miras ilegal di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, terduga S diduga telah mendistribusikan minuman keras tanpa izin edar selama sekitar satu tahun. Motif utamanya adalah keuntungan ekonomi karena tingginya permintaan dari pelanggan,” jelas AKP Agus.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 25 botol bir merek Anker, 6 botol anggur Kolesom, 7 botol anggur merah, dan 2 botol Atlas merah.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Agus menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran miras ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat. Ia juga mengajak warga untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.

“Minuman keras ilegal merupakan salah satu penyebab gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan. Identitas pelapor akan kami jaga,” paparnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version