Dua Hari Jelang PSU Pilkada Palopo, Bawaslu Ingatkan Sanksi Berat Menanti Pelanggar

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus melakukan pengawasan ketat jelang hari pencoblosan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo, pada Sabtu (24/5/2025) lusa. Langkah ini diambil dengan harapan pelaksanaan PSU bisa terselenggara dengan baik dan berkualitas. 

Selain lewat imbauan-imbauan terkait konsekuensi hukum jika melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan PSU ini, Bawaslu juga turun langsung melakukan penertiban tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) bersama pihak terkait di sejumlah titik di Kota Palopo dalam rangka menegakkan aturan di masa tenang menjelang pelaksanaan PSU.

Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana mengungkapkan pentingnya peran aktif seluruh elemen dalam melakukan pengawasan guna menjaga integritas PSU Pilkada Palopo. Tak tanggung-tanggung, ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke pihaknya bila menemukan atau mendapatkan informasi mengenai adanya indikasi pelanggaran. 

“Kami tegaskan bahwa Bawaslu tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran selama masa tenang. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran,” tegas Khaerana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rakyat Sulsel, Kamis (22/5/2025).

Khaerana mengungkapkan, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. 

Dimana, dalam masa tenang, ditegaskan bahwa segala bentuk aktivitas kampanye dilarang, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan daring. Termasuk, akun media sosial resmi milik peserta pemilu atau tim kampanye wajib dinonaktifkan paling lambat sebelum masa tenang dimulai.

Selain itu, Khaerana juga menyebutkan terkait larangan menayangkan iklan kampanye di media massa selama masa tenang hingga hari pencoblosan berlangsung. Khususnya yang paling sering menyita perhatian publik adalah politik uang. 

Untuk itu, Khaerana menegaskan bahwa politik uang atau pemberian dalam bentuk apapun kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pilihan, dilarang keras dan ada sanksi yang menanti jika itu terbukti dilakukan, baik peserta pilkada maupun masyarakat lainnya.

"Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlak," ungkap Khaerana.

"Bawaslu Kota Palopo juga mengimbau kepada peserta pemilihan dan tim kampanye agar mematuhi aturan, menurunkan APK secara mandiri, dan menjaga suasana demokrasi yang tertib dan damai," sambungnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Palopo, Widianto Hendra mengungkapkan terkait penertiban APK, secara serentak telah dilakukan di sejumlah titik di Kota Palopo sejak Rabu (21/5/2025) kemarin. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menegakkan aturan di masa tenang menjelang pelaksanaan PSU.

Widianto bilang, penertiban dilakukan sejak pagi hingga sore hari, dengan melibatkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat kota hingga TPS.

Ia juga menyebut turut berperan aktif dalam kegiatan ini yakni Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di masing-masing wilayah kerja. APK yang masih terpasang di ruang publik, baik di pohon, tiang listrik, maupun fasilitas umum lainnya ditertibkan sebagai bentuk penegakan aturan kampanye.

Sementara di malam hari, pengawasan dilanjutkan dengan patroli gabungan yang digelar bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Ketua Bawaslu Palopo dan Widianto Hendra sendiri. Patroli ini juga turut menggerakkan jajaran pengawas di seluruh tingkatan untuk menyasar berbagai titik yang dianggap rawan pelanggaran.

“Selama masa tenang, seluruh bentuk aktivitas kampanye dilarang. Oleh karena itu, penertiban APK ini merupakan langkah preventif untuk menjaga netralitas dan kondusivitas PSU,” ujar Widianto Hendra. (isak Pasa'buan/B)

  • Bagikan