PAREPARE, RAKYATSULSEL - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk tidak menggunakan jasa calo atau pihak ketiga saat mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Parepare, Sri Muliana mengatakan saat ini proses pencairan JHT cukup mudah.
"Oleh karena itu dengan kemudahan ini, kami mengimbau bagi peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam mengajukan pencairan JHT. Proses layanan kami tidak memungut biaya apa pun sama sekali" katanya, Selasa (23/05/2025).
Ia mengatakan klaim mudah dan cepat pada proses layanan yang telah diterapkan BPJS Ketenagakerjaan sejak akhir Maret 2020 yakni melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk Program JHT yang diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Selain itu, jika saldo di bawah Rp15 Juta maka proses dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta melalui aplikasi JMO-nya.
"Dalam hal ini, kami terus berkomitmen dan berupaya maksimal meningkatkan kualitas layanan, termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat. Layanan ini dapat diakses di mana saja dan kapan saja," katanya.
Bagi pekerja formal maupun informal yang ingin mengajukan klaim, cek saldo, dan bantuan informasi lainnya dapat langsung mengunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat ataupun melalui call center di Tanya BPJAMSOSTEK 175. (Amran)