Orang Tua Pelajar Terduga Teroris di Gowa Ungkap Keseharian Anaknya, Jarang Keluar Rumah

  • Bagikan
Ilustrasi Densus 88 Antiteror saat menangkap terduga teroris.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Orang tua MAS, seorang pelajar yang ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri karena diduga terafiliasi terorisme buka suara terkait keseharian anaknya.  MAS disebut merupakan anak yang penurut dan jarang keluar rumah.

Ibu MAS, S (36) mengungkapkan anak pertamanya yang baru berusia 18 tahun itu tidak pernah keluar dari wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). Bahkan keluar rumah untuk bermain seperti anak remaja pada umumnya jarang, itupun keluar rumah jika di suruh.

"(Sehari-harinya) tidak adaji, salat, itu juga di rumahji salat. Tidak pernah keluar (rumah) kalau tidak di suruh keluar, tidak pernah juga keluar Sulsel," ungkap S saat diwawancara, Sabtu (24/5/2025) malam.

S juga menjelaskan bahwa putranya saat ini masih duduk di bangku SMA. Sehari-hari ia bekerja sebagai pembina sekaligus pengajar di Pondok Pesantren Tahfiz Al-Qur'an Gratis di wilayah Pallangga, Kabupaten Gowa.

"Tidak kerja. Dia membina di rumah tahfiz seperti ustaz. Dia masih kelas 3 SMA. Dia ngajar mengaji di rumah tahfiz gratis," sebutnya.

Diungkapkan S, penangkapan MAS oleh Densus 88 Antiteror Polri baru dia ketahuan setelah anak bungsunya atau adik MAS datang memberitahunya. MAS diamankan saat dalam perjalanan membeli galon.

"Pasa dari beli air galon langsung diambil (ditangkap) anak ku. Adeknya ji tadi yang bungsu ke sini (rumah) bilang ditangkap ki MAS. Pas ditangkap saya tidak ada di lokasi, saya tidak tahu bilang anakku ditangkap, jadi saya cari informasi. Kebetulan ada mobil polisi saya lihat dan bertanya, dan ada juga pak RT, dia bilang aman ji anak ta, jangan ki sakiti, jangan ki apai," kata S.

Selain mengamankan MAS, polisi juga ikut melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Densus 88 Antiteror mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah telepon genggam, 3 buah buku catatan, dan satu unit sepeda motor.

Sebelumnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana dalam keterangan resminya yang diperoleh Rakyat Sulsel pada Minggu (25/5/2025) sore, mengungkapkan terkait penangkapan MAS oleh Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror.

Ia menyebut, MAS ditangkap karena terlibat aktif menyebarkan propaganda dan ajakan aksi teror melalui media sosial (medsos). Penangkapan terhadap MAS berlangsung pada Sabtu, 24 Mei 2025, di wilayah Kabupaten Gowa.

Terduga pelaku atau MAS diketahui aktif dalam sebuah kanal komunikasi digital yang menyebarkan konten-konten berkaitan dengan ideologi Islamic State of Iraq and Syria atau ISIS. Termasuk membuat ajakan untuk melakukan aksi pengeboman terhadap tempat ibadah.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, MAS diketahui mengelola dan aktif mengirimkan berbagai postingan berupa gambar, video, rekaman suara, dan tulisan yang berisi propaganda Daulah Islamiyah (ISIS) di sebuah grup WhatsApp bernama 'Daulah Islamiah' yang dibuat sejak Desember 2024," kata Mayndra dalam rilis tersebut.

Mayndra juga mengungkapkan, dalam kanal tersebut, terdapat diskusi terkait hukum penggunaan bom bunuh diri dalam konteks perang yang mencerminkan ajaran ekstremis ISIS. Dimana, dari nomor telepon yang digunakan oleh MAS teridentifikasi sebagai pengelola utama kanal tersebut.

Dalam penangkapan MAS, Tim Densus 88 Antiteror juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel yang diduga digunakan MAS untuk aktivitas komunikasi dan penyebaran konten yang berkaitan terorisme.

Lebih lanjut, Mayndra mengatakan saat ini MAS telah diamankan untuk proses interogasi lebih lanjut serta pengembangan penyidikan.

"Tim Densus 88 berkomitmen untuk terus memberantas jaringan terorisme, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana penyebaran ideologi radikal," bebernya.

"Densus 88 mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada aparat keamanan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat," imbuh dia. (isak pasa'buan/B)

  • Bagikan