Hasil PSU

  • Bagikan
Ema Husain Sofyan

Oleh: Ema Husain Sofyan

RAKYATSULSEL - Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU pada 24 daerah, sampai tulisan ini dibuat, KPU telah menyelenggarakan PSU pada 22 daerah. Dengan demikian PSU sisa menyisakan dua daerah yang belum menggelar PSU. Keduanya adalah Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel di Papua Selatan. Kedua daerah tersebut rencananya akan dilangsungkan pada tanggal 6 Agustus 2025. 

Pasca PSU ternyata masih saja ada pihak yang mengajukan keberatan di MK. Yang paling heboh adalah putusan PHPU Kada Kabupaten Barito Utara, untuk kali pertama MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon. Baik penggugat maupun pemenang pilkada atau pihak terkait.  Kedua pihak dianggap terbukti melakukan politik uang dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang pasca putusan MK. Mahkamah memerintahkan pada KPU untuk melakukan Pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan semua pasangan calon yang telah ikut pilkada sebelumnya dan meminta pada partai politik agar mengusulkan calon baru untuk mengikuti PSU dalam waktu paling lama Sembilan puluh hari setelah adanya putusan MK. 

Pelaksanaan PSU di Sulawesi Selatan pasca putusan MK, telah dilaksanakan pada tanggal 24 mei 2025. Sembari menanti rekapitulasi resmi dari KPU, berdasarkan hitungan cepat yang unggul adalah pasangan nomor urut Empat. Artinya nomor urut Empat Kembali memenangkan Pilwalkot Palopo.

Yang mengherankan dari diskualifikasinya semua calon pada Pilkada Barito Utara adalah masih terjadinya praktik politik uang secara terstruktur, sistimatis dan massif (TSM). Padahal MK telah memerintahkan pada KPU, Bawaslu untuk melakukan pelaksanaan dan pengawasan secara maksimal, juga adanya pantauan dari pihak Polri dan Lembaga pemantau lainnya. Ada kinerja dari pengawas pemilu yang tidak maksimal, sehingga pelanggaran TSM bisa terjadi. Tentu saja dengan perintah PSU yang kedua kalinya di Barito Utara, adalah pemborosan anggaran. Sudah selayaknya penyelenggara (KPU) nantinya adalah orang yang paham kerja elektoral dan mampu melaksanakan kerja-kerja professional, serta memiliki integritas.  

Penulis berharap dalam pelaksanaan PSU, semua pihak tidak berbuat pelanggaran, apalagi yang sifatnya TSM. Sehingga hasil PSU adalah murni kehendak rakyat. Terkhusus PSU Kota Palopo, bagi pihak yang tidak ditetapkan oleh KPU sebagai peraih suara terbanyak tidak usah melakukan upaya hukum di MK. Tentu saja jika dalam pelaksanaan PSU tidak ada pelanggaran yang signifikan.  Sebab saat ini masyarakat membutuhkan pemimpin yang defenitif untuk melakukan upaya pembangunan di tengah-tengah masyarakat.

Apalagi jika selisihnya tidak memungkinkan untuk melakukan upaya hukum berupa keberatan di MK. Yang jelas dari suasana pelaksanaan PSU di palopo, nampaknya semua calon terlihat enjoy menghadapai PSU. Belum lagi pihak yang berdasarkan hasil hitung cepat bukan sebagai pemenang, telah memberikan selamat pada pihak yang meraih suara terbanyak. Kemungkinan ucapan tersebut adalah sinyal tidak akan melakukan keberatan di MK. (**)

  • Bagikan

Exit mobile version