Wamenkum Eddy Jelaskan Urgensi Pemberlakuan KUHAP yang Baru

  • Bagikan
(foto/ist)

Profesor bidang hukum ini menerangkan hal penting dalam due process model adalah adanya hal yang menjamin perlindungan hak asasi manusia dari tindakan sewenang-wenang apparat penegak hukum.

“Bayangkan bahwa orang ditangkap, ditahan, digeledah, disita itu belum tentu dia dinyatakan bersalah. Oleh karena itu dengan perlindungan hak asasi manusia, maka filosofis dari hukum acara pidana bukan untuk memproses tersangka tetapi untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum,” tutur Eddy.

Selanjutnya, Wamenkum Eddy berpendapat bahwa RUU KUHAP ini sudah berorientasi pada KUHP yang disusun dengan merujuk pada paradigma hukum pidana modern yaitu pada keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.

“Maka dari itu keadilan restoratif juga dimungkinkan di dalam RUU KUHAP untuk semua tingkatan yaitu Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, bahkan sampai ketika orang tersebut merupakan penghuni lembaga pemasyarakatan,” pungkas Eddy.

Melihat dampak KUHAP yang besar, maka Kemenkum melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan dalam penyusunannya. Kemenkum telah membangun diskusi bersama para tenaga ahli di bidang hukum, kementerian dan lembaga terkait, para advokat, koalisi masyarakat sipil, hingga civitas akademika sebagai bentuk partisipasi publik.

"Kami sudah mendapatkan masukan, terutama dari teman-teman advokat karena kewenangan yang begitu besar dari aparat penegak hukum harus dibarengi dengan perlindungan hak asasi manusia terhadap individu yang akan diproses dalam suatu perkara pidana," tambahnya.
Plt Kakanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto,Kadiv Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum Dr Rahmat Feri Pontoh , Perancang Peraturan Perundang Undangan ( PUU) ahli Madya, Ismail dan Muhammad Iqbal, Perancang PUU Muda, Faisal Indrawan, Penyuluh Hukum Muda, Sudihastuti, Muhamat Ariyanto, Septarini, Rizki Amalia dan Sofian, menghadiri kegiatan Webinar Sosialisasi RUU KUHAP, Rabu (28/5/2025).

  • Bagikan

Exit mobile version