Kemenkum Libatkan Koalisi Masyarakat Sipil Susun Formulasi Terbaik RUU KUHAP

  • Bagikan
Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (27/5).

Isu krusial lainnya meliputi:

  • Upaya paksa berdasarkan perlindungan HAM (habeas corpus, alasan cukup, izin pengadilan)
  • Jaminan tindak lanjut laporan pidana
  • Akuntabilitas teknik investigasi khusus
  • Penguatan peran advokat
  • Sistem hukum pembuktian
  • Asas peradilan terbuka dan pembatasan sidang elektronik
  • Mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan
  • Jaminan hak tersangka, saksi, dan korban

Selain Koalisi masyarakat sipil, Kemenkum juga menghadirkan advokat, kementerian/lembaga terkait, dan tenaga ahli dalam kelompok kerja penyusunan KUHAP.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kemenkum terhadap meaningful participation dalam proses legislasi, dengan memastikan terpenuhinya tiga hak partisipasi publik: hak didengar (right to be heard), hak dipertimbangkan (right to be considered), dan hak mendapat penjelasan (right to be explained).

Terpisah, Jumat(30/5), Kakanwil Kemenkum Sulawesi Selatan Andi Basmal menyambut baik keterlibatan masyarakat sipil dalam penyusunan RUU KUHAP.

"Keterlibatan masyarakat sipil menunjukkan pemerintah aktif menerima masukan demi terciptanya hukum yang adil bagi masyarakat Indonesia," ucap Andi Basmal.

Dengan kolaborasi lintas sektor yang inklusif, Kemenkum optimis RUU KUHAP dapat menghadirkan sistem hukum acara pidana yang modern, berkeadilan, dan menjunjung tinggi HAM dalam setiap tahap proses peradilan. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version