MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), ke Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata menyoroti pencalonan pasangan pemenang PSU, Naili Trisal-Akhmad Sarifuddin (Naili-Ome).
Permohonan gugatan tersebut telah terdaftar di MK dengan Nomor Registrasi: 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025, yang diajukan pada Senin (2/6/2025), pukul 15.57 WIB melalui sistem e-AP3.
Kuasa hukum RMB-ATK, Wahyudi Kasrul, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena adanya dugaan kejanggalan dalam proses pencalonan Naili-Ome. Ia menilai, pasangan tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Permohonan kami berkaitan dengan pencalonan pasangan Naili dan Dr. Akhmad Syarifuddin yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Bahkan, Bawaslu Palopo telah menyampaikan adanya temuan soal kejanggalan SPT pajak atas nama Naili,” ujar Wahyudi dalam keterangannya kepada Rakyat Sulsel, Selasa (3/6/2025).
Tak hanya itu, Wahyudi juga menyinggung soal status hukum calon Wakil Wali Kota, Akhmad Sarifuddin, yang disebut sebagai mantan terpidana namun tidak secara terbuka menyampaikan status tersebut dalam proses pencalonan.
“Yang bersangkutan pernah menjadi terpidana, namun tidak jujur dan terbuka saat pencalonan. Ini fatal,” tegas Wahyudi.