MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menyatakan siap menghadapi gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyebut gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap pasangan calon. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU siap menghadapi proses hukum tersebut.
“Itu hak konstitusional paslon. Insyaallah KPU siap menghadapi setiap gugatan,” ujar Hasbullah melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/6/2025).
Gugatan yang diajukan RMB-ATK telah terdaftar di MK dengan Nomor Registrasi: 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025. Dalam dokumen resmi MK, gugatan tersebut dilayangkan pada Senin (2/6/2025), dengan pihak termohon yakni KPU Palopo.
Pokok permohonan gugatan berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Palopo tahun 2024, namun bukan dari segi perolehan suara, melainkan aspek prosedural dan profesionalitas pelaksanaan PSU.
Kuasa hukum RMB-ATK, Wahyudi Kasrul, dan timnya tercatat mengajukan tujuh poin berkas permohonan. Beberapa di antaranya adalah: surat kuasa tertanggal 29 Mei 2025, berkas permohonan pemohon, daftar alat bukti, hingga satu unit flashdisk yang memuat salinan soft file permohonan.
Menariknya, Wahyudi Kasrul bukan nama baru dalam sengketa Pilkada Palopo. Sebelumnya, ia juga tercatat sebagai kuasa hukum pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-NUR) saat menggugat hasil Pilkada Palopo 2024, yang kemudian berujung pada pelaksanaan PSU.