PSU Palopo Lanjut ke MK

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Drama Pemilihan Wali Kota Palopo belum usai. Hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar dua pekan lalu, akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Ome) harus menunda "selebrasi" sebagai kampiun. Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan tak akan melakukan penetapan kemenangan karena ada pasangan calon yang masuk dalam gelanggang sengketa.

Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT) memperpanjang "permainan" dalam PSU Pilwali Palopo. Pasangan ini resmi melayangkan gugatan ke MK di menit-menit terakhir batas waktu peneyotoran gugatan. Gugatan RahmAT terigestrasi di situs pengaduan MK dengan Nomor: 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025, Senin (2/6/2025) pukul 16.43 WIB.

Sebvelumnya, berdasarkan hasil rekapitulasi suara pasca-PSU, pasangan calon nomor urut 4, Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin (Ome) memperolehan 47.349 suara atau 50,53 persen suara. Disusul paslon nomor urut 2, Farid Kasim Judas (FKJ)- Nurhaenih 35.058 suara atau 37,41 persen. Lalu paslon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mendapatkan 11.021 suara atau 11,76 persen, dan di urutan buncit ditempati paslon nomor urut 1, Putri Dakka -Haidir Basir 269 suara atau 0,02 persen.

Meski PSU telah dilakukan sesuai amar putusan MK, pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan sengketa jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses pemungutan suara ulang.

Dalam informasi gugatan itu juga termuat pokok permohonan RahmAT mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Palopo Tahun 2024. Gugatan itu dilayangkan melalui kuasa hukum Wahyudi Kasrul cs.

Menariknya, Wahyudi Kasrul bukan orang baru dalam Pilkada Palopo. Berdasarkan penelusuran Rakyat Sulsel, alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) itu tercatat ikut mendampingi paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-NUR) saat menggugat hasil Pilkada Palopo 2024 di MK, yang berujung pada pelaksanaan PSU.

Dalam lamam MK tersebut juga tercantum sejumlah tujuh poin berkas permohonan yang diajukan kuasa hukum RMB-ATK, diantaranya berkas permohonan pemohon bertanggal 2 Juni 2025, surat kuasa pemohon bertanggal 29 Mei 2025, dan daftar alat bukti pemohon bertanggal 2 Juni 2025. Masing-masing 4 rangkap, yakni 1 berkas asli dan 3 foto copy.

Kemudian alat bukti pemohon 2 rangkap, salinan identitas prinsipal 1 rangkap, salinan identitas, BAS dan KTA Kuasa Hukum 1 rangkap, dan terakhir flashdisk 1 unit yang berisikan soft file permohonan pemohon, surat kuasa pemohon, daftar alat bukti pemohon dan scan alat bukti.

Liaison Officeer (LO) RahmAT, Asmal Kadir saat dikonfirmasi membenarkan gugatan tersebut dilayangkan jagoannya ke MK. Dia juga menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berkaitan dengan selisih suara PSU, melainkan lebih pada proses atau profesionalisme pelaksanaan PSU yakni KPU.

"Yang pasti bahwa menempuh jalur MK itu bukan hasil yang dipersoalkan, bukan persoalan angka. Tetapi yang menjadi dalil gugatan itu adalah terkait proses administrasi. KPU dalam ini sebagai pihak termohon," imbuh Asmal.

"Jadi bukan paslon yang digugat, tapi penyelenggara yang digugat oleh paslon nomor urut tiga," sambung dia.

Asmal juga menyampaikan bahwa gugatan itu dilayangkan RahmAT melalui kuasa hukumnya setelah adanya kesepakatan bersama, baik dari pihak RahmAT juga tim pemenangan dan simpatisan.

Bahkan, kata Asmal, sebelum memasukkan gugatan ke MK, pihak RahmAT juga telah berkonsultasi dengan sejumlah partai pengusung. Sebagaimana diketahui, RahmAT dalam PSU Pilkada Palopo diusung dua partai yakni Partai Golkar dan PKS.

"Gugatan yang diajukan paslon 3 ini tentu (sudah) minta masukan dari tim-tim pemenangan. Yang paling idealnya yang dimintai masukan terkait ini (gugatan) yah tentu partai pengusung, dalam hal ini pengurus-pengurus kecamatan," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan belum menetapkan calon pemenang dalam kontestasi politik tersebut. Hal itu lantaran masih menunggu informasi Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ada tidaknya gugatan atas hasil PSU.

"Kalau tidak ada yg gugat setelah BRPK keluar baru kami penetapan calon terpilih," kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.

Hasbullah menyampaikan bahwa KPU memberi ruang kepada paslon lain selama tiga hari kerja, jika ingin mengajukan keberatan atau mau menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun penetapan rekapitulasi PSU Pilkada Palopo 2025 ini diumumkan dalam rapat pleno di kantor KPU Palopo, Kecamatan Wara Selatan, pada Selasa (27/5/2025) lalu. Saksi dari tiga paslon hadir langsung menyaksikan jalannya rekapitulasi, kecuali saksi paslon nomor urut 3 tidak hadir dan tidak menandatangani surat keputusan hasil penetapan rekapitulasi.

Hasbullah menjelaskan, dalam pelaksanaan PSU Pilkada Palopo ini ada sebanyak 94.705 warga yang menggunakan hak suaranya. Sementara Daftar Pemilih Tetap (DPT) Palopo sebanyak 125.572 orang.

"(Warga) yang menggunakan hak pilihnya yakni 94.705 orang. Sebanyak 93.697 suara sah dan 1.008 tidak sah," ungkap Hasbullah.

Namun, dari hasil rekapitulasi suara ini, hanya diakui atau diteken tiga saksi paslon yang hadir mewakili paslonnya masing-masing. Mereka yang mengakui kemenangan Naili-Akhmad adalah saksi paslon nomor 1 Putri Dakka-Haidir Basir. Lalu saksi paslon 02 FKJ-NUR, serta saksi dari paslon nomor 4 itu sendiri. Sedangkan saksi paslon nomor 3, RMB-Andi Tenri Karta menolak mengakui hasil rekap suara PSU. (isak pasa'buan/B)

  • Bagikan

Exit mobile version