ATR/BPN Makassar dan Pemkot Dorong Percepatan Sertifikasi Aset Daerah

  • Bagikan
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menerima audiensi Kepala ATR/BPN Kota Makassar, Adri Virly Rachman, di Balai Kota Makassar, Rabu (4/6/2025).

Ia mencontohkan sejumlah fasilitas umum seperti sekolah dan kantor kelurahan yang hingga kini masih berstatus sewa.

“Ini harus jadi fokus kita. Dari data yang ada, 17 kantor kelurahan masih menempati bangunan sewa,” kata  Munafri. 

Menurutnya, percepatan legalisasi sangat penting untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah.

 Pemkot, kata dia, juga tengah mengupayakan penyelesaian sejumlah sengketa aset serta pembebasan lahan untuk proyek strategis, seperti stadion di kawasan Untia.

“Kita butuh kerja sama lintas sektor agar semua bisa tertib dan berkekuatan hukum,” ujar Munafri. 

Sebagai langkah konkret, Pemkot telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memantau progres penertiban aset. 

Munafri menekankan, pembentukan tim tersebut penting untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan hukum dan regulasi.

“Kita ingin progresnya jelas. Jadi perlu tim yang bisa kerja lintas instansi dan menjaga akuntabilitasnya,” tutup Munafri. 

Berdasarkan data Pemkot mencatat, hingga saat ini terdapat 60 lokasi lahan di 146 kelurahan yang belum bersertifikat. (Shasa/B)

  • Bagikan

Exit mobile version