Bobby Indrajaya, Ahli Waris Sah Tanah Sengketa 52 Hektar di Kecamatan Manggala, Akan Gugat Pemenang Kasasi

  • Bagikan
Bobby Indrajaya, Ahli Waris Sah Tanah Sengketa 52 Hektar di Kecamatan Manggala, Akan Gugat Pemenang Kasasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polemik sengketa tanah seluas 52 hektar di kecamatan Manggala yang saat ini dalam sidang kasasi terus berlanjut. Kali ini, Bobby Indrajaya, yang mengaku sebagai ahli waris sah dari tanah yang disengketakan tersebut, menyatakan akan menggugat pihak yang memenangkan perkara dalam sidang kasasi di Mahkamah Agung.

Menurut Bobby Indrajaya, lahan yang disengketakan seluas 52 hektar tersebut merupakan tanah warisan milik keluarga besarnya yaitu Palaguna Dg Marowa yang telah dikuasai secara turun-temurun.

Ia menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti-bukti sah, baik berupa surat waris maupun dokumen administratif lainnya, yang menunjukkan bahwa hak atas tanah tersebut berada ditangannya sebagai ahli waris sah dan akan menggunakan dokumen tersebut saat di pengadilan.

“Saya ahli waris sah dari keturunan Palaguna Dg Marowa akan menggugat siapapun pihak yang menang dalam sidang kasasi ini. Saya akan ambil apa yang menjadi hak keluarga saya,” tegas Bobby dalam pernyataan resminya.

Bobby juga mengatakan banyak pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris tapi surat yang dipegang tidak jelas.

“Banyak pihak yang mengaku ahli waris tapi surat-surat yang mereka pegang itu semua ada bantahannya sama surat yang saya pegang. Jadi kalau merasa tidak kuat dengan surat yang kalian pegang lebih baik mundur saja dari kasus ini” tegas Bobby.

Bobby juga menyampaikan jika ada yang keberatan atas pernyataannya ini, silahkan untuk menemuinya dan berbicara langsung sebagai ahli waris sah.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat luas karena menyangkut hak atas tanah yang bernilai tinggi. Sengketa ini diprediksi akan terus berkembang di ranah hukum dalam waktu mendatang.

  • Bagikan