MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Pemerintah Kota Makassar belum bisa langsung menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, menyebut putusan itu masih perlu dikaji dan disosialisasikan lebih lanjut.
“Putusan MK itu tentu tidak serta merta langsung kita laksanakan. Harus ada proses, mulai dari sosialisasi, kemudian mungkin dengar pendapat dengan DPR, dan selanjutnya ditindaklanjuti pemerintah pusat dalam bentuk peraturan,” kata Andi Bukti, Selasa (10/6/2025).
"Yang penting kami di daerah tinggal menunggu saja apa yang menjadi kebijakan pusat," sambung Andi Bukti.
Putusan MK tersebut membuka peluang bagi semua anak untuk bersekolah, termasuk di sekolah swasta yang selama ini identik dengan biaya tinggi.
Andi Bukti menyebut, jika sekolah swasta digratiskan, maka akan memperluas akses bagi masyarakat untuk memilih sekolah tanpa terbebani biaya.
"Salah satu (Solusi supaya semua anak bisa sekolah). Misalnya yang tidak bisa masuk ke negeri, masuk ke swasta. Dipikir swasta kan dulu mahal. Kalau digratiskan kan banyak orang lari ke sana (swasta). Tidak ada lagi intervensi untuk memasukkan anaknya di mana," jelas Andi Bukti.
Meski begitu, ia mengingatkan implementasi kebijakan ini membutuhkan komitmen dari semua pihak di sekolah swasta. Utamanya, lanjut dia, dalam hal pengelolaan subsidi yang akan diberikan oleh pemerintah.
“Kuncinya ada pada komitmen. Baik dari guru, kepala sekolah, maupun yayasan,” kata Andi Bukti.
Selain itu, Ia juga menepis kekhawatiran terkait penurunan mutu di sekolah swasta jika sistem pendidikan digratiskan.
Menurutnya, sekolah swasta selama ini sudah memiliki reputasi dan branding tersendiri yang harus dijaga. “Swasta itu brandingnya pintar-pintar,” tutup Andi Bukti. (Shasa/B)