Pengadilan Negeri Enrekang Hadirkan Layanan Posbakum Keliling di Kecamatan Anggeraja

  • Bagikan
Pengadilan Negeri Enrekang telah melaksanakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Keliling di Kantor Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang.

Seperti misalnya jarak antara Kantor Pengadilan Negeri Enrekang dengan Kantor Kecamatan Anggeraja yang berjarak sekitar 25 km dengan waktu tempuh kurang lebih 45 menit sampai 1 jam, tentu menjadi kendala bagi masyarakat untuk dapat mengakses layanan hukum di Posbakum.

Menghadapi tantangan tersebut, Pengadilan Negeri Enrekang bersama Pusat Bantuan Hukum Enrekang Justice Care, dengan bekerjasama dengan pemerintah setempat berinisitif melaksanakan “Posbakum Keliling” untuk hadir ditengah masyarakat sehingga layanan hukum dapat diberikan secara lebih masif. Ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Negeri Enrekang agar masyarakat mendapatkan haknya dalam bidang hukum.

Untuk pertama kalinya, Posbakum Keliling telah berhasil dilaksanakan di Kantor Kecamatan Anggeraja, dengan dukungan penuh dari Camat Anggeraja, Kapolsek Anggeraja, Lurah dan Kepala Desa setempat.

Zamharira Nurdin menyampaikan jika kegiatan ini merupakan langkah awal dan akan terus dilaksanakan ke depannya dengan lokasi yang sama atau mungkin berbeda sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan kegiatan ini kami harap masyarakat yang memiliki permasalahan atau sedang membutuhkan konsultasi hukum, atau bahkan ingin dibantu dalam membuat dokumen-dokumen hukum dapat datang ke lokasi Posbakum Keliling.

  • Bagikan

Exit mobile version