SPMB Sulsel 2025 Diperpanjang, Verifikasi Berkas Ditutup Pukul 15.00 Wita Hari Ini

  • Bagikan
SERIUS. Suasana pelaksanaan tes potensi akademik (TPA) dalam rangkaian Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk tingkat SMA/SMK di Sulawesi Selatan, pekan lalu.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan resmi memperpanjang masa pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 hingga hari Jumat, 13 Juni 2025 pukul 13.00 WITA.

Semula pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 10 Juni, namun diperpanjang selama tiga hariuntuk memberi kesempatan lebih luas kepada calon peserta.

Informasi ini diumumkan secara resmi melalui akun Instagram @disdik_prov_sulsel.

Dalam pengumuman tersebut, disampaikan pula bahwa proses verifikasi berkas akan ditutup hari ini pada pukul 15.00 WITA.

Pada tahapan verifikasi ini, pihak sekolah akan memeriksa keaslian dokumen yang telah diunggah calon siswa saat melakukan pendaftaran online. Dokumen yang harus disiapkan disesuaikan dengan jalur pendaftaran masing-masing.

  1. Jalur Domisili
    Calon siswa wajib melampirkan:
  • Bukti pendaftaran dan hasil Tes Potensi Akademik (TPA),
  • Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari SMP,
  • Kartu Keluarga (KK),
  • Akta kelahiran,
  • Rapor SMP.
    Penilaian dalam jalur ini mempertimbangkan alamat domisili yang tercantum dalam KK, yang harus telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum SPMB 2025.

Dalam situasi khusus, seperti bencana, dokumen KK dapat digantikan dengan surat keterangan domisili dari lurah atau kepala desa.

Verifikasi jarak domisili ke sekolah dilakukan dengan mengacu pada titik koordinat sekolah sebagai titik tengah pengukuran.

  1. Jalur Afirmasi
    Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan syarat:
  • Kartu PKH, PIP, atau bukti kepesertaan dalam DTKS,
  • Kartu penyandang disabilitas (jika berlaku),
  • Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis (untuk disabilitas).
  1. Jalur Mutasi Orang Tua/Wali
    Calon siswa wajib menyertakan:
  • Surat penugasan dari instansi resmi tempat orang tua/wali bekerja,
  • Surat keterangan pindah SPMB dari Dinas Dukcapil.
    Perpindahan tugas ini harus terjadi dalam jangka waktu satu tahun terakhir.
    Tata Cara Pra-Pendaftaran
    Sebagaimana tercantum dalam laman resmi SPMB Sulsel (https://spmb.sulselprov.go.id), calon siswa wajib menyelesaikan langkah-langkah berikut:
  1. Login menggunakan NISN dan tanggal lahir,
  2. Verifikasi dan perbaikan data diri, alamat, serta orang tua/wali,
  3. Pengisian nilai rapor per semester,
  4. Pengunduhan dan penandatanganan pakta integritas,
  5. Penguncian data untuk finalisasi pendaftaran.
    Himbauan untuk Calon Siswa
    Dengan ditutupnya masa pendaftaran dan verifikasi hari ini, Dinas Pendidikan Sulsel menghimbau agar seluruh calon siswa memastikan kelengkapan berkas dan keabsahan dokumen yang dilampirkan. Tahapan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

(nabilah/B)

  • Bagikan