DPRD Pinrang Terima Secara Resmi Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029

  • Bagikan

PINRANG, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna dengan agenda, penerimaan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang,( 26/6 )

Dihadiri Bupati Pinrang, H.A.Irwan Hamid, S.Sos, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua DPRD Pinrang, Sakkairfandi dan dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, A.Calo Kerrang, SP.,M.Si, Unsur Forkopimda, Sekwan Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si.

Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi mengungkapkan, berdasarkan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana  Pembangunan  Jangka  Panjang Daerah (RPJPD). 

Nasrun Paturusi menambahkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025-2029. Sebagai implementasi ketentuan dimaksud di atas, maka penyusunan RPJMD harus diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih. 

Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Pinrang, H.A.Irwan Hamid, S.Sos menjelaskan, Dokumen RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan Kabupaten Pinrang selama lima tahun ke depan.

RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan, yang mengarahkan seluruh kebijakan, program, dan penganggaran pembangunan agar terstruktur, terukur, dan berorientasi pada hasil yang nyata. Di dalamnya tercermin semangat perencanaan yang menyeluruh, partisipatif, dan terintegrasi, serta menjadi instrumen penting dalam pencapaian kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, kata Irwan Hamid, yang tak kalah penting juga, RPJMD ini telah diselaraskan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta dokumen perencanaan di tingkat provinsi. Hal ini untuk memastikan keterpaduan antara kebijakan pusat dan daerah, sehingga pembangunan di Kabupaten Pinrang dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Kegiatan penerimaan ranperda RPJMD ini disertai dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pinrang. 

Pada dasarnya, Enam fraksi DPRD Kabupaten Pinrang menerima dan menyetujui ranperda RPJMD untuk dibahas pada tahap-tahap selanjutnya, walaupun disertai dengan beberapa catatan dan masukan yang sifatnya membangun. (Amran)

  • Bagikan

Exit mobile version