MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pemerintah Kota Makassar bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan menyepakati langkah strategis penataan parkir dalam rangka mengurai kemacetan di sejumlah titik rawan di Kota Makassar.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam audiensi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Dr. Mariana Taruk Rante, di Balai Kota Makassar, Rabu (25/6/2025).
Dalam paparannya, Kompol Mariana menyebutkan tiga lokasi yang menjadi titik kemacetan parah, yaitu kawasan Hotel Miko dan Mall MP di Jalan Boulevard, area Alaska di Jalan Pengayoman, serta toko Satu Sama di Jalan Landak. Ketiga lokasi tersebut kerap mengalami kemacetan, khususnya pada jam-jam sibuk.
“Masalahnya bukan hanya pada volume kendaraan, tetapi juga karena banyak bangunan usaha yang tidak memiliki kantong parkir. Akibatnya, kendaraan parkir sembarangan di badan jalan,” jelas Mariana.
Ia menambahkan, beberapa kantong parkir sebenarnya tersedia, namun pengelolaannya belum maksimal. Bahkan, pelanggaran yang sama terus berulang meskipun sudah sering ditegur.
Mariana menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari PD Parkir, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga pelaku usaha. Ia juga mendorong agar penyediaan lahan parkir menjadi syarat mutlak dalam proses perizinan bangunan.
“Kita tidak bisa lagi menambal masalah. Penyediaan kantong parkir harus menjadi standar wajib pembangunan. Kami sangat membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah kota,” tegasnya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik masukan tersebut dan menegaskan bahwa Pemkot akan memperketat regulasi perizinan usaha, terutama dalam hal penyediaan lahan parkir.
“Setiap bangunan, entah itu kantor, ruko, atau pusat perbelanjaan, wajib memiliki lahan parkir. Tidak boleh ada lagi bangunan berdiri tanpa fasilitas ini,” tegas Munafri.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan aturan, dengan melibatkan lima pilar keselamatan lalu lintas: pemerintah, kepolisian, masyarakat, akademisi, dan dunia usaha. Penertiban, kata dia, juga akan dibarengi dengan edukasi bagi pemilik usaha.
“Kami ingin menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh dan berkelanjutan. Makassar harus menjadi kota yang ramah bagi pengguna jalan, bukan kota yang dipenuhi parkir liar,” pungkasnya.
Upaya ini diharapkan tidak hanya memperbaiki lalu lintas, tetapi juga menciptakan ruang kota yang lebih tertata, nyaman, dan mendukung aktivitas ekonomi secara berkelanjutan. (Shasa/A)