MAMUJU, RAKYATSULSEL - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegur Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka, setelah mengetahui adanya mantan narapidana kasus korupsi yang diikutkan dalam uji kesesuaian (jobfit) pejabat eselon II di lingkup Pemprov Sulbar. BKN menegaskan agar kasus serupa tidak terulang di daerah lain.
Teguran tersebut disampaikan langsung oleh Prof. Zudan kepada Suhardi Duka dalam rapat kerja (Raker) bersama DPR RI pada Senin (30/6/2025).
BKN sendiri hingga kini belum memberikan persetujuan teknis (pertek) pelantikan pejabat eselon II di Pemprov Sulbar akibat adanya temuan tersebut.
“Untuk Bapak Gubernur Sulawesi Barat, saya ingin menyampaikan apa adanya, ya Pak. Mohon izin, kejadian seperti ini jangan terulang, baik di kabupaten/kota maupun provinsi lainnya. Jangan sampai orang yang pernah dipidana kasus tipikor diajukan ikut jobfit. Itu tidak boleh,” ujar Zudan dalam rapat tersebut.
Ia mengakui telah membatalkan pertek setelah menerima informasi bahwa terdapat mantan narapidana korupsi yang diikutsertakan dalam jobfit pejabat eselon II. Namun, ia tidak merinci sosok yang dimaksud.
“Ketika kami mendapat informasi bahwa pelaku tindak pidana korupsi ikut jobfit untuk posisi eselon II, langsung kami batalkan perteknya. Jadi prosesnya memang cukup panjang. Pertek awal sempat kami setujui, tapi setelah mengetahui informasi itu, langsung kami batalkan,” tegasnya.
Prof. Zudan kembali menekankan agar kasus seperti ini menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh kepala daerah, termasuk dalam hal memproses pemberhentian ASN yang tersandung kasus korupsi.
“Jadi, Bapak/Ibu, jika ada ASN yang terlibat kasus tipikor, segera proses pemberhentiannya. Jangan malah diusulkan naik ke eselon II,” pungkasnya. (Sudirman)