Hakim Panggil Ome di Sidang PSU Pilwali Palopo, Pengamat: Harus Hadir karena di MK Tak Ada Banding 

  • Bagikan
Mahkamah konstitusi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin menyebut permintaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan langsung calon wakil wali kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin (Ome) dalam sidang lanjutan sengketa Hasil PSU Pilkada Palopo 2025, adalah hal biasa.

Apalagi, persidangan terkait dugaan pelanggaran administrasi pencalonan paslon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 4, Naili-Akhmad Syarifuddin, sudah memasuki tahapan pembuktian. Admistrasi Naili yang dipersoalkan penggugat yaitu terkait surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan pribadi, sementara Akhmad terkait dugaan ketidak jujurannya sebagai mantan terpidana.

"Pada prinsipnya hakim bebas meminta untuk dimintai keterangan atau kesaksian pihak-pihak untuk dimintai keterangannya langsung.bKarena hakim itukan harus hati-hati dalam mengambil keputusan," ungkap Rahman.

"Artinya ini proses rana pembuktian, ada proses konfirmasi (langsung) terkait kebenaran SKCK (dan putusan Pengadilan Negeri Palopo). Sehingga wajar kalau hakim mencoba menghadirkan wakil wali kota nomor 4 sebagai proses dalam pembuktian, jadi kalau saya hal wajar dihadirkan," lanjutannya.

Terkait apa yang sedang berproses di Mahakam Konsitusi ini, Rahman beranggapan bahwa kenapa tidak dari awal diselesaikan dengan baik. Para pihak seharusnya langsung melakukan pelaporan jika sejak awal menemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada sehingga tidak harus berujung ke Mahkamah Konstitusi. 

"Kenapa tidak dari awal (dipersoalkan) kalau ada kecurangan yang diduga terjadi. Dari awal para pihak itu bisa melakukan proses (pelaporan). Saya melihat begini, kondisi ril yang terjadi sekarang ini, saya pikir saatnya ada kedewasaan kepala daerah, dalam artian kalau misalnya ada pelanggaran coba cari solusi untuk bisa diselesaikan dengan baik," sebutnya.

Namun karena masalah ini sudah masuk di Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu alternatif yang dibenarkan dalam undang-undang untuk menguji kebenaran proses pelaksanaan Pilkada, maka kata Rahman, harus dituntaskan. 

Termasuk meminta kepada para pihak untuk dilakukan klarifikasi secara langsung mengingat putusan hakim mahkamah nantinya bersifat final dan mengikat.

"Setahu saya hukum acara Mahkamah Konstitusi kan ada mekanisme tahapannya, dan ini sudah masuk proses pembuktian, apa saja yang bisa dihadirkan segera dihadirkan karena tidak ada upaya banding, dia putusan pertama dan terakhir," bebernya.

Mengenai hasil PSU Pilkada Palopo yang kembali disengketakan di Mahkamah Konstitusi, Rahman menyebut ini adalah kesalahan KPU selaku lembaga negara yang dipercaya untuk mengurus masalah Pilkada. Menurutnya, tidak ada upaya pihak KPU untuk melakukan perbaikan dari kesalahan sebelumnya.

"Saya melihat sebenarnya tidak ada upaya KPU untuk memperbaiki, saya justru lebih banyak menyalah KPU. Kan sudah ada putusan MK, harusnya itu menjadi bahan pembelajaran dalam proses penetapan, jangan ujuk-ujuk langsung menetapkan pasangan calon," tegasnya.

Jika KPU, menurut dia serius dalam melakukan perbaikan setiap tahapan pelaksanaan Pilkada, maka tentunya sengketa ini tidak akan ada. Bukan hanya KPU Palopo, tapi menurutnya, ini adalah kesalahan terstruktur yang sepenuhnya ada dibawah kendali KPU RI.

"Saya melihat tidak ada upaya untuk menelaah setelah ada pemilu terjadi, kan ada namanya evaluasi, kira-kira apa kekurangan dari mekanisme yang ada, penetapan dan lainnya, berkas-berkas. Ini saya tidak liat di KPU kita, saya tidak mengatakan KPU Palopo, tapi KPU RI, karena inikan KPU Palopo hanya pelaksanaan di bawa, yang bisa menetapkan mekanisme itukan melalu KPU RI," tutur Rahman.

"Jadi dalam kondisi yang ada ini, saya melihat lemahnya KPU sehingga menyebabkan masalah ini kembali terjadi. Dalam tanda kutip ada pembiaran hal ini terjadi. KPU selaku pelaksana pemilu harusnya mawas diri, mengevaluasi, tapi inikan tidak pernah terjadi. Padahal efeknya ini ke anggaran, apalagi di tengah efisiensi," pungkasnya.

Untuk diketahui, Hakim Ketua Mahkamah Konsitusi, Saldi Isra, saat memimpin sidang masala ini, Rabu (2/7/2025) kemarin, menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Jumat (4/7/2025) besok, pukul 14.00 Wib. 

Penundaan ini bertujuan untuk mendalami sejumlah poin penting yang membutuhkan klarifikasi langsung dari calon wakil wali kota nomor urut 4.

“Tadi kami melakukan rapat permusyawaratan terkait perkara ini dan kami menyepakati sidang hari ini ditunda. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan Jumat, 4 Juli pukul 14.00 WIB,” ujar Saldi Isra di ruang sidang.

Saldi menyebutkan, majelis hakim berharap pasangan calon nomor urut 4 menghadirkan Akhmad Syarifuddin secara langsung di persidangan.

“Ada beberapa poin yang harus diklarifikasi langsung kepada calon wakil wali kota. Jadi kami minta kehadirannya pada hari Jumat mendatang,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa sidang lanjutan tidak akan berlangsung panjang karena hanya berfokus pada beberapa poin klarifikasi. (isak pasa'buan/B)

  • Bagikan

Exit mobile version