Penerimaan Pajak di Sulsel Turun per Mei 2025, PPN dan PPh Alami Kontraksi

  • Bagikan
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Selatan mengalami penurunan secara tahunan (year-on-year/yoy) pada periode hingga 31 Mei 2025. Penurunan tercatat sebesar 9,64 persen secara bruto, dengan total penerimaan mencapai Rp3,61 triliun atau 27,26 persen dari target tahun 2025 sebesar Rp13,27 triliun.

Secara rinci, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kontraksi dengan pertumbuhan negatif. Realisasi PPN tercatat sebesar Rp1,49 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh turunnya setoran dari administrasi pemerintahan serta adanya perpindahan penyetoran KJS 900 sesuai PMK 81/2024.

Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) juga mengalami penurunan, dengan realisasi sebesar Rp1,79 triliun. Kontraksi ini terjadi seiring pemberlakuan tarif efektif PPh Pasal 21 (TER).

Namun demikian, tidak semua jenis pajak mengalami penurunan. Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) justru mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 48,53 persen, didorong oleh peningkatan setoran PBB sektor Pertambangan Minerba, dengan nilai realisasi sebesar Rp13,60 miliar.

Selain itu, kategori penerimaan pajak lainnya juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan sebesar 7.477 persen, dengan nilai realisasi sebesar Rp278 miliar. Kenaikan ini disebabkan oleh adanya deposit pajak yang bersifat sementara (temporary).

Sebagai upaya optimalisasi, saat ini Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) tengah menjalankan program sinergi bersama sejumlah instansi sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 570/KM.1/2023 tentang Sinergi Reformasi Penerimaan Negara. Program Joint Program (JoPro) ini melibatkan DJP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dan Sekretariat DJP.

  • Bagikan