Permohonan Kekayaan Intelektual di Babel Meningkat 96% pada Semester I 2025

  • Bagikan
Kemenkum Babel Goes to Campus.

PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo, Jumat (4/7), mengatakan bahwa berdasarkan data E-Dashboard Monitoring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (dgip.go.id), dari Januari hingga 3 Juli 2025, terdapat sebanyak 458 permohonan kekayaan intelektual (KI) dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Rinciannya adalah 86 permohonan pendaftaran merek, 370 permohonan pencatatan hak cipta, dan 2 permohonan pendaftaran paten. “Jumlah ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 96% dibanding periode yang sama tahun lalu, yang hanya mencapai 233 permohonan,” kata Kaswo.

Kaswo menambahkan, capaian ini merupakan hasil dari berbagai upaya strategis yang telah dilakukan Kanwil Kemenkumham Babel, seperti sosialisasi dan promosi program "KI Goes to Campus", sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI), dan pendampingan permohonan kekayaan intelektual (KI).

Selain itu, Kanwil Kemenkumham Babel juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk melaksanakan edukasi dan sosialisasi kekayaan intelektual (KI) kepada pelaku usaha dan ekonomi kreatif di tujuh kabupaten/kota di Bangka Belitung.

Kaswo menyampaikan bahwa jajarannya juga telah melakukan pendampingan penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis Nanas Bikang dan Teh Tayu Jebus Bangka Barat, mendorong permohonan merek kolektif di wilayah, inventarisasi kekayaan intelektual komunal yang memiliki potensi ekonomi, serta peningkatan potensi pendaftaran desain industri.

Plt. Kakanwil Kemenkumham Bangka Belitung, Harun Sulianto, berharap agar pemerintah daerah terus memfasilitasi UMKM dalam pendaftaran merek. Ia juga mengimbau kepada perguruan tinggi untuk mencatatkan hak cipta atas karya ilmiah yang dihasilkan dan mendaftarkan paten atas invensinya, sehingga terdapat perlindungan hukum.

  • Bagikan

Exit mobile version