Kadinsos Makassar Paparkan Realisasi APBD 2024 di Rapat Banggar DPRD

  • Bagikan
Kadinsos Makassar Andi Bukti Djufrie paparkan realisasi anggaran saat menghadiri rapat di Banggar, Sabtu (5/7) malam

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar pada Sabtu sore, 5 Juli 2025, menyelenggarakan rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang bertempat di Ruang Rapat Banggar DPRD Kota Makassar ini memfokuskan pada laporan realisasi anggaran Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, yang dihadiri oleh Kepala Dinsos, Andi Bukti Djufrie, beserta jajarannya.

Ketua Banggar, Andi Suharmika, membuka rapat sebelum mempersilakan Kepala Dinas Sosial untuk menyampaikan paparannya. Andi Bukti Djufrie melaporkan bahwa Dinsos Kota Makassar berhasil mencapai realisasi keuangan sebesar 86,8% dari pagu anggaran setelah perubahan, senilai Rp 20.413.943.112,- pada tahun 2024, dengan realisasi fisik mencapai 97,24%.

Meskipun realisasi keseluruhan tinggi, terdapat catatan terkait selisih nominal pada belanja pegawai yang memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Selain itu, Dinsos masih menghadapi tantangan dalam penarikan dua unit mobil yang belum dikembalikan oleh konsultan sejak tahun 2019, dengan target penyelesaian pada Juli 2025.

Ia juga mempertanyakan efektivitas Tim Reaksi Cepat "Pemburu Kupu-kupu Malam" dalam penanganan isu sosial di lapangan. Kepala Dinsos menjelaskan bahwa tugas utama Dinas Sosial adalah pembinaan, sedangkan fungsi penjangkauan atau penangkapan di lapangan adalah wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dinsos menyatakan kesiapannya untuk menerima dan melakukan pembinaan terhadap individu yang dijangkau oleh Satpol PP.

Pembahasan Isu Strategis dan Klarifikasi Teknis Anggota Banggar, Hj. Apiaty K. Amin Syam, menyoroti permasalahan terkait cakupan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBPU) Pemerintah Kota Makassar dan urgensi validasi data masyarakat miskin untuk memastikan akurasi distribusi bantuan sosial.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinsos Andi Bukti Djufrie mengklarifikasi bahwa alokasi dan pengelolaan BPJS Kesehatan PBPU Pemkot Makassar berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan, bukan Dinas Sosial, dengan kuota sekitar 45.000 jiwa.

Terkait validasi data masyarakat miskin, termasuk KIS dan DTKS, Bang Yos--sapaan akrabnya menegaskan bahwa proses tersebut merupakan kewenangan Kementerian Sosial Republik Indonesia, dan penyaluran bantuan juga dilakukan langsung dari kementerian.

Inovasi Pelayanan dan Proyeksi Anggaran Mendatang
Dinas Sosial Kota Makassar memperkenalkan dua inovasi untuk peningkatan pelayanan. Penempatan Posko di Sembilan Titik Rawan: Posko ini berfokus pada edukasi dan sosialisasi persuasif, bukan penindakan.

Penjangkauan Malam Hari, kata dia, inisiatif ini berhasil menjangkau sekitar 20 individu dengan bantuan Satpol PP untuk selanjutnya dibawa ke tempat penampungan guna pembinaan.

Dinsos juga mengusulkan pengembangan Lingkungan Pondok Sosial (Liposos) di Barombong sebagai fasilitas penampungan yang lebih memadai untuk pembinaan dan pelatihan. Kepala Dinsos mengusulkan perpanjangan masa pembinaan dari standar 7-10 hari menjadi 1-3 bulan, dengan harapan individu yang dibina dapat memperoleh keterampilan dan kemandirian yang lebih komprehensif. Untuk mendukung hal tersebut, permohonan penambahan anggaran makan minum di Liposos disampaikan kepada Banggar.

Mulai Senin, 7 Juli 2025, pengurusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan dialihkan dari Dinas Sosial ke masing-masing kecamatan, didukung dengan penempatan operator dan peralatan di setiap kecamatan.

Di akhir rapat, Ketua dan Anggota Banggar mengapresiasi inovasi yang telah dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial, khususnya dampak positif di titik-titik rawan, serta menyarankan publikasi luas informasi penjangkauan gratis di tiap kecamatan. Kepala Dinas Sosial turut menyampaikan permohonan perhatian terhadap kondisi kantor Dinas Sosial yang dinilai belum representatif, sebagai catatan penting untuk pembahasan anggaran perubahan.

Rapat ditutup pukul 17:40 WITA. Pimpinan Rapat mencatat bahwa seluruh kebutuhan Dinas Sosial untuk perubahan anggaran akan didiskusikan lebih lanjut dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Makassar. Apresiasi atas penjelasan dan inovasi yang disampaikan diharapkan dapat dipertahankan dan berjalan konsisten. (*)

  • Bagikan