Keputusan Sepihak SC Tuai Polemik, Gegara Gugurkan Bakal Calon Ketua Karang Taruna Jeneponto

  • Bagikan
Nurhidayat

JENEPONTO, RAKYATSULSEL — Proses pemilihan Ketua dalam Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kabupaten Jeneponto memicu polemik usai salah satu bakal calon, Nurhidayat, digugurkan secara sepihak oleh Steering Committee (SC) dalam sidang lanjutan TKKT yang digelar di Makassar, 3 Juli 2025.

Sidang yang berlangsung di Gedung Manunggal Mini, Kodam XIV Hasanuddin, memutuskan bahwa Nurhidayat tidak memenuhi syarat pencalonan karena hanya mengantongi tiga rekomendasi yang dinyatakan sah oleh SC.

Keputusan tersebut bertentangan dengan hasil sidang pleno III sebelumnya, yang digelar pada 14 Juni 2025 di Ruang Kala'birang, Rumah Jabatan Bupati Jeneponto. Dalam sidang itu, pimpinan sidang Rachmat Sasmito telah secara resmi mengesahkan dua bakal calon—Suharmin dan Nurhidayat—yang masing-masing mengantongi empat rekomendasi sah.

Polemik mencuat setelah SC dalam sidang lanjutan secara tiba-tiba menganulir satu rekomendasi Nurhidayat dari Karang Taruna Kecamatan Batang, dengan mengacu pada surat dari Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan. Padahal, KT Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi berkas bakal calon dalam forum kabupaten.

“Waktu itu sudah jelas. Ketua KT Batang menyampaikan sendiri bahwa rekomendasinya sah untuk Nurhidayat. Semua peserta dan panitia mendengar langsung saat dikonfirmasi melalui telepon oleh pimpinan sidang,” ujar salah satu peserta yang enggan disebut namanya.

  • Bagikan