MAMUJU, RAKYATSULSEL – Aksi unjuk rasa kelompok pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Vendetta di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju pada peringatan Hari Jadi Mamuju ke-485, Senin (14/7/2025), berakhir ricuh. Kericuhan dipicu dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD terhadap salah satu peserta aksi.
Aksi ini awalnya menuntut agar pemerintah segera memberhentikan seorang ASN berinisial JD, yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi sejak 21 Juni 2024. Meski demikian, hingga kini JD masih tercatat aktif sebagai aparatur sipil negara.
Hal ini memicu kekecewaan massa aksi yang menilai pemerintah daerah mengabaikan amanat regulasi.
“Pasal 107 PP Nomor 17 Tahun 2020 jelas mengatur bahwa ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi pelecehan terhadap hukum,” tegas Koordinator Lapangan, Fergiawan Zacky.
Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah tegang setelah massa aksi tak mendapatkan tanggapan dari perwakilan dewan. Ketegangan memuncak ketika seorang anggota DPRD Mamuju dari Fraksi Demokrat diduga memegang pundak dan pipi salah satu peserta aksi, hingga memicu aksi saling dorong dan adu jotos.
Tindakan tersebut mendapat kecaman keras dari Pembina Vendetta, Andika Putra. “Etika dalam berdemokrasi harus dijunjung tinggi. Kami datang menyampaikan aspirasi. Tapi dalam prosesnya, ada batas yang tidak boleh dilanggar. Tidak boleh menyentuh, apalagi melakukan kekerasan,” ujar Andika.