Polemik Putusan Tom Lembong

  • Bagikan
Ema Husain Sofyan

Oleh: Ema Husain Sofyan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula, menuai kritik berbagai pihak. Yang tidak setuju vonis menilai pertimbangan hukum dalam putusan tersebut keliru dan tidak sesuai prinsip dasar hukum pidana.

Pada prinspnya yang tidak setuju Tom Lembong bersalah berdalih tidak ada kesengajaan dari Tom Lembong untuk memberikan persetujuan impor gula yang dianggap melawan hukum dan memperkaya orang lain. Yang ada dari pertimbangan hukum majelis hakim menyiratkan adanya elemen kelalaian dan berpotensi untuk dibatalkan oleh hakim yang lebih tinggi, baik Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

Selanjutnya argumen yang tidak setuju vonis adalah: dalam hukum pidana, terkhusus perkara korupsi pada Pasal 2 dan pasal 3 UU korupsi, unsur kesalahan harus berbentuk kesengajaan, bukan kelalaian. Lain halnya jika kelalaian tersebut disebutkan secara eksplisit dalam rumusan delik.

Berdasarkan pertimbangan hakim, Tom lembong dijatuhi hukuman penjara dengan empat alasan utama pertama : mendorong ekonomi kapitalis, kedua : mengabaikan prinsip kepastian hukum, ketiga: tidak menjalankan tugas secara akuntabel, serta keempat mengesampingkan hak masyarakat untuk memperoleh gula dengan harga yang terjangkau.

Pada saat menjabat Menteri Perdagangan Tom Lembong memberikan izin impor gula pada tahun 2015, sedangkan saat itu negara surplus produksi. Dari kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar 194 miliar rupiah.

Tentu saja kasus Tom lembong ini belum berkekuatan hukum tetap dan PH masih punya kesempatan untuk mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama dengan mengajukan banding. Tentu upaya banding dilakukan dengan pertimbangan yang sudah matang serta segala konsekuensinya, jika banding diterima dengan dinyatakan tidak bersalah, ataukah yang terburuk hukuman penjara ditambah minimal sesuai dengan tuntutan jaksa.

Penulis tidak ingin berspekulasi seperti kebanyakan orang, yang beranggapan ini adalah bentuk kriminalisasi dari pendukung Anies Baswedan. Yang semua orang mengetahui jika Tom Lembong adalah rival dari presiden Prabowo saat Pilpres dan dianggap sebagai oposan.

Banyak juga pihak yang mempersoalkan mengapa hanya Tom Lembong yang dijerat pidana korupsi dalam impor gula. Sebab kebijakan impor gula bukan hanya keputusan satu Menteri namun keputusan kolektif. Menteri perdagangan sebelum Tom lembong seperti Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, dan Muhammad Lutfi juga memberikan izin impor.

Penulis melihat kasus Tom Lembong murni persoalan hukum. Sebab terlalu gegabah kekuasaan yang baru seumuran jagung hendak meninggalkan jejak kelam dalam proses penegakan hukum. Soal mengapa aktor penting yang nyaris bersamaan dihadapkan pada meja hijau, dan keduanya adalah aktor penting dibelakang pesaing presiden terpilih. Hasto sebagai orang Ganjar Pranowo dan Tom lembong sebagai kawan dekat Anies Baswedan. Apakah ini soal kebetulan atau ada settingan, semuanya akan dinilai oleh masyarakat. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version