Pemerintah Rela ‘Bakar Duit’ Rp3,6 Triliun Demi Stabilkan Harga Minyak Goreng

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATSULSEL – Pemerintah mengucurkan anggaran Rp3,6 triliun, guna menstabilkan harga minyak goreng yang saat ini melonjak cukup tinggi.

Dana yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) itu akan digunakan pemerintah untuk membiayai selisih harga keekonomian minyak goreng, agar bisa dijual ke end user dengan harga Rp14 ribu per liter.

Stabilisasi harga minyak goreng itu akan dilakukan selama 6 bulan dengan alokasi minyak yang disalurkan sebanyak 1,2 miliar liter, yang merupakan kerjasama Pemerintah, BPDPKS, serta didukung oleh produsen minyak goreng di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022.

“Pemerintah mengambil kebijakan untuk menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter di tingkat konsumen di seluruh Indonesia,” ungkap Airlangga.

Menko Airlangga menyatakan, kebijakan itu akan dievaluasi pada Mei untuk diputuskan bakal diperpanjang atau tidak.

“Dibutuhkan anggaran untuk menutup selisih harga (pasar) ditambah dengan PPN (pajak penghasilan) sebesar Rp3,6 triliun. Komite pengarah juga memutuskan BPDPKS menyediakan dan melakukan pembayaran tersebut,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, pada tahap awal pemerintah akan menunjuk 5 produsen minyak goreng. Ia pun memastikan produksi akan dimulai paling lambat sebelum awal minggu depan.

“Kita rencananya akan menunjuk dulu 5 industri yang siap dengan kemasannya. Mudah-mudahan produksi tidak akan lebih lama dari minggu depan,” jelasnya.

Lutfi mengungkapkan, minyak goreng tersebut akan didistribusikan terlebih dahulu ke pasar-pasar yang dipantau Kementerian Perdagangan. Ia berharap program ini dapat membantu masyarakat mengakses minyak goreng murah.

Namun demikian, Lutfi memastikan produksi minyak goreng kedepannya juga akan melibatkan 70 industri dalam negeri dan 225 packer. (FIN)

  • Bagikan