GOWA, RAKYATSULSEL – Adanya perubahan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Gowa yakni Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Hal itu berdasarkan pasal 114 angka 1 huruf A undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa retribusi perizinan tertentu terkait dengan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan pengajuan Ranperda tersebut mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang persetujuan bangunan gedung dan buku tujuan bangunan gedung dan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang percepatan penyusunan regulasi persyaratan dasar perizinan berusaha.
“Ranperda ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administrasi maupun teknis agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungannya,” ungkapnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Senin (10/1).
Adnan mengaku retribusi IMB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa, namun setelah berubahnya aturan itu maka retribusi IMB dihilangkan sebelum daerah menerbitkan Perda PBG.