JAKARTA, RAKYATSULSEL – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan dengan tuduhan dugaan tindak pidana korupsi. Dalam laporan tersebut, kakak dan adik ini diduga terlibat pencucian uang terkait dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Menurut Ubedilah, dua putra Presiden Joko Widodo bersama anak petinggi PT SM bergabung membentuk perusahaan yang mendapatkan kucuran dana penyertaan modal. Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan kedua anak Jokowi tersebut dianggap Ubedilah sangat jelas.
“Bagaimana mungkin perusahaan baru bisa mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura jika tidak adanya pengaruh anak Presiden,” ujar Ubedilah.
Dikatakan, ada dua kali kucuran dana. Angkanya lebih dari Rp99,3 miliar dalam waktu yang berdekatan. Selanjutnya, Kaeseng membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya cukup fantastis. Yaitu Rp92 miliar.