Perdagangkan Daging Hewan Dilindungi, Polda Sulsel Tangkap Lima Nelayan

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Lima orang nelayan dan satu orang buruh diamankan Ditreskrimsus Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan penyu hijau atau Chelonia Mydas, salah satu satwa yang dilindungi di perairan Kabupaten Pangkep.

Penangkapan pelaku ini merupakan hasil dari operasi gabungan antara Polda Sulsel dan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Enam orang laki-laki yang diamankan itu diantaranya S (49), Z (18), B (54), R (71), R (53), dan K (34) yang berprofesi sebagai buruh.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan, para tersangka ini diamankan secara terpisah di Pulau Gondong Bali, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep pada 9 Desember 2021 dan Kota Makassar pada 1 Januari 2022 lalu.

“Dari laporan Polisi, TKP pertama Pulau Gandum Bali (Pangkep) Bulan Desember. Penangkapan dari Kementerian Kemaritiman kemudian diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sulsel. Tersangka merupakan nelayan dari Takalar,” kata Widoni di Polda Sulsel, Selasa (11/1).

Widoni menjelaskan dari tangan para tersangka, petugas menyita kurang lebih 93 Kilogram (Kg) potongan tubuh penyu dan empat ekor penyu kondisi hidup. Penyu itu nantinya akan diperjualbelikan di salah satu rumah makan di Makassar. Di mana tersangka K dan R selaku pemasok melakukan transaksi di Dermaga Takalar.

“ini dikonsumsi untuk masyarakat di Kota Makassar. Di salah satu rumah makan yang 93 Kg. Memang bagus untuk kesehatan, yang jadi masalah perbuatan melanggar undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya sampai lima tahun penjara,” paparnya.

Widoni mengungkapkan untuk potongan tubuh penyu kurang lebih 93 Kg ini dijual seharga Rp250 ribu perKg oleh R kepada K yang jika ditotal nilainya mencapai Rp22 juta lebih. Sementara R mendapatkan penyu tersebut dari S selaku kordinator nelayan dengan harga Rp150.000 per Kg.

“Jadi untuk rumah makan di Jalan Tentara Pelajar, Makassar yang kita temukan 93 Kg dengan dua tersangka (R dan K) ini pasti berkelanjutan penyidikan kami. Yang diduga menyediakan masakan daging penyu dilindungi ini. Tetap kemungkinan kita arahkan ke tersangka juga,” bebernya.

Lebih jauh dijelaskan praktik ini berdasarkan keterangan pihak KKP-BKKPN Kupang telah berjalan sekitar enam bulan.

  • Bagikan