Ternyata, Baru Dua Jenis Vaksin Ini Lulus Uji Halal Versi MUI

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATSULSEL – Pemerintah telah mengizinkan penggunaan sejumlah vaksin seperti Sinovac, Pfizer, Astrazeneca, Moderna dan Sinopharm. Hanya saja, ternyata baru dua jenis vaksin yakni Sinovac dan Zivifax yang mendapat label hala versi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menyesalkan keputusan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) yang tetap meloloskan beberapa merek yang belum terbukti merupakan vaksin halal, sebagai produk untuk menunjang program vaksinasi, termasuk vaksin booster.

Padahal, dari lima merek yang diizinkan BPOM untuk penggunaan darurat atau emergency use (EUA) dan sekaligus terbukti halal versi Majelis Ulama Indonesia (MUI), hanya Coronavac / Sinovac dan Zivifax saja.

Sementara merek lain yaitu Pfizer dan Moderna status kehalalannya belum jelas, namun diperbolehkan untuk vaksin selama dalam keadaan darurat.

Sedangkan untuk merek AstraZeneca, sudah jelas dinyatakan oleh MUI bahwa jenis vaksin tersebut mengandung formula yang diharamkan.

Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan menilai, apa yang dijelaskan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi terkait masih digunakannya vaksin tidak halal, belum melihat kepentingan rakyat yang lebih mayoritas.

Padahal penduduk muslim di Indonesia merupakan yang terbanyak dan wajib bagi pemerintah untuk memperhatikan aspek halal haram suatu produk sebelum diberikan kepada masyarakat. Hal inilah yang sejak awal selalu disuarakan oleh MUI.

“Jumlah jamaah umrah dan haji Indonesia dalam setahun itu hanya 600 ribuan. Sangat jauh kecil sekali dengan jumlah muslim keseluruhan di Indonesia yang harus lebih diprioritaskan,” tegas Himawan di Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022.

Menurut Himawan, dengan kemampuan produksi vaksin dalam negeri oleh PT Bio Farma yang bisa mencapai 250 juta dosis setahun, ditambah lagi dengan kemampuan PT Bio Zifivax yang bisa mencapai 360 juta dosis setahun, sehingga totalnya 600 juta dosis lebih.

“Sedangkan kebutuhan vaksinasi 2022 hanya 300 juta dosis, seharusnya ini yang diprioritaskan,” tegas Himawan.

Sebagaimana diketahui bahwa tahun 2022, pemerintah akan melakukan vaksinasi kepada 234,8 juta jiwa dengan rincian 26,5 juta jiwa adalah anak-anak usia 6-12 tahun, sisanya 208,3 juta jiwa akan diberikan vaksin booster alias vaksin dosis ketiga.

“Daripada anggaran vaksinasi tahun 2022 ini sebesar 36 juta triliun dipakai untuk membeli vaksin yang belum mendapatkan fatwa halal, bagusnya anggaran tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan vaksin halal dalam negeri,” kata Himawan.

Sementara itu Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan mendesak agar pemerintah menyiapkan jumlah dosis vaksin halal yang cukup, agar umat muslim di Indonesia dapat menggunakannya.

Terlebih Presiden Joko Widodo sebelumnya juga telah memutuskan agar program vaksinasi ketiga atau vaksinasi booster Covid-19 akan diberikan gratis kepada seluruh masyarakat.

“Karena itu yang saya bilang Halalan Thoyiban, atas dasar itu sekali lagi saya ingin menginfokan kepada Pemerintah dan DPR RI kita mendorong menggunakan vaksin yang halal,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Amirsyah juga mengatakan bahwa vaksin halal ini menjadi harapan yang dinanti oleh masyarakat Indonesia karena merupakan hajat bersama.

“Vaksin yang halal itu memang merupakan kebutuhan yang sangat ditunggu oleh masyarakat Indonesia, Itu artinya kita melihat ini merupakan hajat kebersamaan dan jangan ditunda-tunda lagi,” pungkas Amirsyah. (*/fin)

  • Bagikan