Jalani Sidang Kode Etik, Iptu Yusuf Terancam Sanksi Pemecatan

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Propam Polda Sulsel menggelar sidang kode etik untuk mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Iptu Yusuf Purwantoro di Ruang Sidang Polda Sulsel, Rabu (19/1).

Baca Juga: Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Jalani Sidang Etik

Diketahui, Sidang ini digelar sebagai tindak lanjut dari putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) nomor 55 K/Pid/ 2021 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Lalu, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar nomor 426/ Pid/ 2020/ PT Makassar tanggal 17 September 2020 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 115/ Pid. B/ 2020/ PN Makassar tanggal 9 Juli 2020.

Adapun hasil sidang hari ini, belum bisa menyimpulkan sebab beberapa saksi-saksi masih perlu untuk dihadirkan. Kemudian untuk sanksi, masih belum dipastikan seperti apa. Namun segala kemungkinan ada termasuk kemungkinan dilakukannya, pemecatan.

“Kalau kemungkinan (pemecatan) ada-ada saja, tapi kita tidak boleh berbicara kemungkinan, kita harus bicara kepastian kalau hukum,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan, Rabu (19/1).

Agoeng menjelaskan dalam sidang, Yusuf Purwantoro mengakui telah mengambil uang korban A. Wijaya. Untuk itu sidang diundur dengan maksud menunggu iktikad baik dari Yusuf Purwantoro.

Ia pun berharap utang Yusuf Purwantoro bisa segera terselesaikan sehingga putusan yang Agoeng ketuk dalam sidang adalah putusan yang benar-benar adil serta mendapat kepastian hukum.

“Total yang dipinjam adalah Rp1,3 miliar. Tapi yang Rp300 sudah diselesaikan. Jadi yang masuk di gugatan ke pengadilan adalah Rp1 miliar. Mungkin dalam satu atau dua Minggu ke depan diluar persidangan ini bisa terpakai kata sepakat atau mediasi silahkan, sehingga permasalahan menjadi selesai, yang bersangkutan ada tanggungan dinas maupun kepada saudara Jaya,” paparnya.

Diketahui, Kasus ini sendiri bermula dari laporan terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan bernomor 115/ Pid.B/ 2020/ PN Makassar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Iptu Yusuf Purwantoro dengan ancaman Pasal 378 KUHPidana yang ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.

  • Bagikan