Kontrak Proyek Pasar Tempe Wajo Diputus, Rekanan Gugat ke PTUN Makassar

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Rekanan Proyek Pembangunan Pasar Tempe di Kabupaten Wajo, PT. Delima Agung Utama menggugat Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Sulsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Tuntutan itu dengan  Nomor Perkara Gugatan 13/G/2022/PTUN.Mks. Pasalnya, pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel memutus kontrak proyek tersebut.

Informasi yang dihimpun, gugatan itu menyusul surat pemutusan kontrak yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di mana pemutusan kontrak yang dilakukan oleh pihak PPK disebut sebagai tindak lanjut dari hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.

Surat tersebut melalui surat Inspektur Jenderal Nomor: PW0101-lj/1076 tertanggal 14 September 2021, serta surat Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: PW.0202-Dc/1770 tanggal 8 November 2021 lalu.

Direktur Utama (Dirut) PT Delima Agung Utama, Drajat Winanjar mengatakan gugatan yang dilayangkan di PTUN Makassar terkait surat pemutusan Kontrak yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang membuat pihaknya dirugikan.

“Hari ini adalah sidang pertama dengan agenda persiapan berkas gugatan, yang kami gugat terkait surat pemutusan kontrak yang dikeluarkan oleh PPK. Kami sangat dirugikan dengan hal ini sebelumnya kami juga telah sampaikan ke pihak tergugat bahwa kami akan tempuh jalur hukum,” kata Drajat saat diwawancara, Rabu (26/1).

Menurutnya, sejak pemberian pemutusan kontrak tersebut pihaknya hingga saat ini belum pernah diberikan Penjelasan terkait alasan dari pemutusan Kontrak tersebut.

Termasuk kata Drajat dalam surat somasi yang dilayangkan pihaknya sebanyak dua kali terhadap pihak Balai tidak pernah dihiraukan sehingga  ia memilih menempuh jalur hukum.

“Sejak saya diberikan surat pemutusan kontrak oleh PPK, materi yang disampaikan untuk memutus kontrak kami tidak pernah disampaikan, yang kami perlu jelaskan, kami telah melaksanakan pekerjaan itu dengan baik. Bahkan hasil pekerjaan kami berdasarkan hasil perhitungan PU itu sudah 30 persenan,” sebutnya.

  • Bagikan