Enam Pelaku Pembusuran Anak Bayi di Makassar Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Afhi menerangkan, motif para pelaku melakukan aksi yang tidak terpuji itu dilatari niat ingin balas dendam dengan lawannya dari Pacelang, Kelurahan Cambayya, Kecamatan Ujung Tanah.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 5 unit sepeda motor, 1 ketapel beserta satu buah 1 anak panah yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

“Untuk yang satu orang masih dilakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku berinisial BA,” sebutnya.

Dalam kasus ini Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman di atas lima tahun. Adapun pasalnya yakni Pasal 170 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana, Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951. (Isak)

  • Bagikan