Kepala KPP Pratama Parepare Ajak WP Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

  • Bagikan

PAREPARE, RAKSUL- Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare mengajak Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kebijakan tersebut disampaikan pada kegiatan Sosialisasi PPS bagi wajib pajak lingkungan wilayah KPP Pratama Parepare yang digelar secara daring maupun luring di Kantor KPP Pratama, Rabu (2/2/2022).

Kepala Kantor KPP Pratama Parepare, Yusan Jubiantara menyampaikan, bahwa kebijakan ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.

“Program Pengungkapan Sukarela atau PPS ini adalah satu program dari Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang merasa belum memenuhi kewajibannya dengan benar untuk dengan sukarela mengungkapkan hartanya dan membayar PPA atas pengungkapan harta itu. Jadi ini betul-betul kesempatan emas bagi wajib pajak yang merasa belum melakukan kewajiban perpajakan sepenuhnya,”terang Yusan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam PPS ini terdapat dua kebijakan, yaitu untuk kebijakan pertama khusus untuk wajib pajak yang pada tahun 2016-2017 mengikuti tax amnesti, atau pengampunan pajak.

“Kalau dulu tax amnesti merasa masih ada hartanya yang belum diungkap maka ada kesempatan untuk bisa mengungkapkan kembali di PPS ini,”tandasnya.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

“masyarakat yang ikut PPS sudah bisa lebih tenang karena tidak akan ada ketetapan pajak untuk tahun 2016 sampai dengan 2020. Tarinya sangat murah atau lebih kecil dibanding dengan tarif normal,”pungkasnya.

Olehnya itu, ia mengajak kepada Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan PPS ini cukup dengan mendaftarkan melalui online di djponline.pajak.go.id.

“disitu ada menu PPS tinggal diikuti caranya di aplikasi tersebut. Setelah menyampaikan SPPH melalui Online tersebut, nanti para WP akan mendapatkan surat keterangan mengikuti PPS. Surat keterangan inilah yang menjadi bukti wajib pajak sudah mengikuti PPS dan berhak atas segala fasilitasnya. Yaitu kebijakan pertama tidak akan dikenakan sanksi 200 persen kenaikan, dan untuk kebijakan kedua tidak dilakukan pemeriksaan atau tidak dikeluarkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai dengan tahun 2020,”tuturnya.(Yanti)

  • Bagikan