Lima Tersangka Narkoba di Makassar Diancam Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Satres Narkoba Polrestabes Makassar telah memusnakan 246.75 gram narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut berasal dari lima tersangka yang ditangkap tahun 2021 kemarin.

Baca Juga: Satres Narkoba Polrestabes Makassar Musnahkan Ratusan Gram Sabu

Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Martua menyampaikan, barang bukti narkoba itu berasal dari lima orang terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nilai rupiah narkotika yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 473 juta.

Kata dia, Lima orang yang diamankan ini juga memiliki latar belakang ekonomi yang serba berkecukupan. Para tersangka disebut memiliki pekerjaan mulai dari buruh harian, pekerja swasta, juga mahasiswa.

“Terutama jaringan-jaringan yang terkoneksi. Rata-rata para tersangka atau pelaku narkoba ini berasal dari kalangan bawah dan dimanfaatkan oleh bandar-bandar besar yang ada di Makassar,” ungkap Kompol Doli–sapaan akrabnya, Kamis (3/2).

“Namun tetap kita kembangkan ke tingkat yang lebih besar yaitu mengungkap jaringan-jaringan peredaran narkoba yang ada di wilayah Polrestabes Makassar,” tambahnya.

  • Bagikan