Satresnarkoba Polres Tator Bekuk Pelaku Diduga Penyalahguna Narkoba

  • Bagikan

TANA TORAJA, RAKYATSULSELSEL.CO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tana Toraja (Tator) bekuk pelaku yang diduga pengguna Narkoba jenis Sabu di jalan Pongtiku Kecamatan Makale Utara Kabupaten Tana Toraja, Selasa 22 Februari 2022.

Menurut Kasat Resnarkoba, AKP Gerianto Pabuang bahwa tim Sat Resnarkoba telah mengamankan YB yang diduga menyalahgunakan narkotika. Dimana ditemukan dua buah Saset narkoba jenis sabu golongan satu didalam sakunya. Dan saat ini YB sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tator untuk dilakukan pemeriksaan.

Dijelaskan Gerianto bahwa YB berprofesi sebagai tukang ojek juga merupakan residivis dimana sebelumnya pelaku pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2013 dan bebas pada tahun 2016 lalu di Rutan Kelas II B Makale Tator.

Lebih lanjut dijelaskan Gerianto bahwa Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa dua buah saset narkoba jenis sabu narkotika golongan satu tersebut seberat 1,62 gram yang diakui YB dibeli dari luar kabupaten dengan harga 2 juta rupiah.

Ditambahkan Gerinato bahwa YB dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebanyak 1 miliar sampai 10 miliar rupiah. (Ely)

  • Bagikan