Kosmetik Ilegal Diduga Beredar di Sulawesi Selatan

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Maraknya penjualan kosmetik berupa krim pelembab serta pemutih wajah yang diduga tidak memiliki legalitas serta izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), membuat sejumlah kalangan prihatin.

Bisnis kosmetik saat ini menjadi salah satu lahan yang menggiurkan bagi banyak orang. Tingginya peminat akan kosmetik membuat menjamurnya penjaja kosmetik di hampir semua platform e-commerse. Hal ini juga dipengaruhi oleh kondisi pandemi COVID-19 yang mengubah pola belanja masyarakat dari offline bergeser ke online.

Data Badan Pusat Statistik selama 7 bulan pandemi mencatat peningkatan 480% transaksi online/daring. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh para oknum seller di e-commerse untuk memasarkan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE)/ ilegal dan mengandung bahan berbahaya di berbagai daerah, khususnya di Sulawesi Selatan.

Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) Muhammad Ansar mengaku prihatin dengan maraknya penjualan kosmetik serta obat obatan pelangsing, krim pemutih, dan sebagainya, di tengah tengah masyarakat Sulsel, khususnya Makassar.

“Penjualan banyak dilakukan secara bebas dan vulgar melalui  siaran langsung di handphone. Yang kami pertanyakan, apakah produk produk itu sudah memiliki izin dari BPOM dan Dinas Kesehatan. Jika tidak,  maka ini barang ilegal. Dampaknya bisa berbahaya kepada konsumen,” ujar Ansar, Selasa (15/3/2022).

Menurut Ansar, Polda Sulsel dan pihak terkait tidak bisa tinggal diam dengan fenomena ini. Bagaimana pun, kata dia, semua produk kosmetik serta obat-obatan serta bahan makanan yang beredar di masyarakat harus melalui hasil uji dari BPOM.

“Kosmetik ilegal bisa membawa dampak berbahaya bagi penggunanya. Kalau ada apa apa siapa yang bertanggung jawab,” ujar dia.

Ansar menegaskan, lembaganya sudah mengantongi daftar sedikitnya 10 penyalur atau biasa yang disebut owner kosmetik yang diduga sudah  memasarkan produk di Sulsel.
Pekan ini, juga, dia akan membawa data tersbeut untuk diserahkan sebagai pelaporan ke penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sulsel.

“Berbisnis itu punya aturan. Kalau kosmetik harus ada izin BPOM. Kenapa ada pengusaha yang berani menjual meski tanpa izin BPOM. Ini jelas harus dicurigai,” imbuh dia. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version