Aneh, MA Vonis 2 Tahun Bui Warga Makassar dalam Kasus Pemalsuan saat Masih Berusia 13 Tahun

  • Bagikan

“Jadi ada dua tersangka dengan kasus yang sama, berkasnya di-split. Dalam proses persidangan di PN Makassar, pejabat BPN ini dinyatakan bebas sementara klien kami dinyatakan bersalah,” jelas Husain.

Husain lalu melakukan upaya hukum lanjutan dengan melakukan banding di Pengadilan Tinggi Makassar untuk kliennya Panca Trisna. Dari upaya banding tersebut, Panca Trisna kemudian dinyatakan tak bersalah dan bebas dari segala dakwaan pada tahun 2021.

“Jadi tahun 2021 klien kami dinyatakan bebas dari segala dakwaan sementar pejabat BPN berinisial SL telah dinyatakan tak bersalah sejak di PN Makassar dan dikuatkan dengan putusan MA,” jelasnya.

Tak terima karena Panca Trisna dinyatakan bebas oleh pihak Pengadilan Tinggi Makassar, Jaksa kemudian melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Di tingkat itu Panca kemudian kembali dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara.

“Atas dasar alasan apa yang digunakan Majelis Hakim Agung yang menjatuhkan pidana kepada Panca Trisna dalam putusan Nomor 59 K/PID/2022, sementara SL pejabat pada waktu itu dari BPN Kota Makassar yang melakukan pengangkatan blokir sertifikat secara bersama-sama dengan Panca Trisna tidak terbukti melakukan pemalsuan,” tanyanya.

Husain pun mengaku menyayangkan putusan MA yang memutuskan Panca Trisna bersalah dan divonis 2 tahun penjara. Hakim Agung dinilai tak melihat putusan-putusan hakim sebelumnya mulai dari Putusan Perdata maupun Putusan TUN.

“Dalam pembelaan di Persidangan baik itu Putusan Perdata maupun Putusan TUN tidak berguna walaupun putusan-putusan tersebut secara hukum mengikat menyatakan Hendro Susantio adalah pemilik sah atas tanah yang dijualnya kepada Panca Trisna dan sementara Pelapor Pangku Yudin Sarro dan anaknya Muh Basir sesuai putusan-putusan tersebut secara administrasi dan yuridis tidak berhak atas tanah tersebut,” jelasnya.  (*)

  • Bagikan