MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Andre Prasetyo Tanta (APT) menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Hotel Almadera, Minggu 27 Maret 2022.
APT dalam sambutannya mengatakan, Ranperda bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat di daerah ini. “Masyarakat kita sekarang ini banyak yang menjadi korban perdagangan manusia sehingga diperlukan regulasi yang tepat untuk melindungi mereka,” ujar APT.
Politisi Partai NasDem itu mengatakan, ranperda yang bisa mengatur terkait masalah dengan TPPO memang sangat diperlukan. “Dengan ranperda ini maka nantinya masyarakat akan terlindungi dengan payung hukum yang jelas,” jelasnya.
APT juga mengatakan, kosultasi publik ini dilakukan untuk meminta masukan dari masyarakat sebagai bahan penyempurnaan sebelum nantinya di sahkan menjadi peraturan daerah (Perda). “Jadi kami harapkan masyarakat untuk memberikan masukan,” harap APT.
Sementara itu, Haidir selaku narasumber mengatakan bahwa tanggung jawab dalam melakukan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang adalah tanggunh jawab bersama.
“Untuk mencegah dengan sistem terkoordinasi semua elemen seperti tokoh masyarakat, RT/RW pejabat kelurahan dan kepolisian,” ucapnya.
Narasumber lainnya, Muh Nur Yasin mengatakan bahwa sumber persoalan munculnya perdagangan orang adalah karena faktor kemiskinan.
“Maka diperlukan penyelesaian masalah yang paling mendasar yakni bagaimana pemerintah membuka lapangan pekerjaan dan program pendampingan kepada masyarakat usia produktif,” ucapnya. (*)