Hal itu didasari dengan Permenpan-RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Saya berharap kegiatan ini menjadi pelecut semangat untuk seluruh pegawai di lingkup Kantor Imigrasi Mamuju dalam membangun budaya pelayanan prima menuju WBK dan WBBM,” tutup Lukman. (Sudirman)