MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Harry Kurnia Pakambanan selangkah lagi menjabat sebagai anggota DPRD Kota Makassar.
Harry Kurnia ditunjuk sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Makassar dari Fraksi Demokrat, Abdi Asmara yang meninggal beberapa bulan lalu.
Penyerahan nama Harry Kurnia ke DPRD dilakukan Komisioner KPU Makassar dan diterima langsung Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo, Kamis (31/3/2022).
Ketua KPU Makassar, Farid Wadji mengatakan, nama Harry Kurnia telah diberikan ke DPRD Makassar setelah dilakukan penelitian dan verifikasi kurang lebih 3 pekan lamanya.
“Kami bersama komisioner lainnya secara resmi menyerahkan nama Pengganti Antar Waktu (PAW) Almarhum Abdi Asmara, dari Partai Demokrat ke DPRD Makassar,” ujarnya.
Dia melanjutkan berdasarkan hasil pemilu pada 2019 lalu yang memperoleh suara terbanyak kedua di dapil 3 adalah Ali Wirya, tapi setelah melakukan verifikasi, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), berdasarkan PKPU No 6 tahun 2017 pasal 19 ayat 2 huruf e.
“Sehingga nama yang kami ajukan adalah pemilik suara terbanyak ketiga atas nama Harry Kurnia Pakambanan. Berdasarkan penelitian dan verifikasi yang kami lakukan, Harry memenuhi syarat sebagai PAW,” tutup Farid.
Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo mengatakan akan memproses nama yang diusulkan KPU Makassar untuk ditindaklanjuti oleh badan musyawarah DPRD dalam menentukan jadwal pelantikannya.
“Hari ini kami secara resmi kami terima dari KPU Makassar nama Pengganti Antar Waktu (PAW) Almarhum Abdi Asmara, dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan 3 yang meliputi kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya,” kata Rudianto Lallo. (*)