Pemkot Parepare Gandeng Satlantas Latih Juru Parkir

  • Bagikan

PAREPARE, RAKSUL — Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggandeng Satlantas Polres melakukan sosialisasi dan pelatihan bagi juru parkir (jukir) Kota Parepare tahun 2022, Kamis (31/4/2022).

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Terminal Tipe A Lumpue itu dibuka Asisten I Aminah Amin, dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Iskandar Nusu, Kasat Lantas AKP Muh. Yusuf, dan para staf serta perwakilan Jukir se-Kota Parepare.

Kepala UPTD Parkir, Aryun Handayani menyampaikan, sosialisasi dan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan para juru parkir saat bertugas di lapangan.

“Pesertanya sekitar 75 orang dari perwakilan Jukir di Kota Parepare. Untuk total keseluruhan juru parkir yabg terdata di Dishub sebanyak 140 orang, yang bertugas di 124 titik parkir,” jelas dia.

Wali Kota Parepare melalui Asisten I Setdako Parepare, Aminah Amin mengatakan, pelatihan ini bermanfaat bagi para jukir. Parepare saat ini, lanjut dia, sudah menjadi kota yang ramai dikunjungi masyarakat luar.

“Parepare sudah jadi kota yang ramai, karena itu penting dilakukan penataan parkir agar tidak terkesan semrawut dan pengguna kendaraan lebih nyaman,” ujar dia.

Aminah berpesan kepada jukir yang hadir agar terus memberikan kesan baik kepada pengguna kendaraan, kenakan rompi dan siapkan karcis retribusi saat bertugas.

“Kuncinya jukir harus bersikap sopan dan santun kepada pengguna kendaraan. Kita juga ingatkan agar tidak ada kebocoran, biar pundi-pundi pendapatan daerah bisa ditingkatkan,” tandasnya.

Kadishub Parepare, Iskandar Nusu mengatakan, pelatihan ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait pelayanan jukir.

“Kita lakukan pelatihan jukir ini untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pengguna kendaraan, ada praktek langsung,” kata dia.

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh. Yusuf menjelaskan, Parepare adalah kota pelintasan, dimana populasi setiap tahun terus meningkat, seiring dengan dengan kendaraan yang bertambah.

“Perlu diberikan pemahaman kepada para jukir, termasuk ketentuan parkir yang diamanahkan dalam UU nomor 22. Jukir juga harus tahu tentang rambu-rambu lalulintas dan tata cara parkir yang benar,” jelasnya saat jadi pemateri sosialisasi tersebut. (*)

  • Bagikan