Saiful Arif mengemukakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting untuk menjamin kesejahteraan sosial bagi para pekerja termasuk tenaga kerja informal dalam berbagai bidang pekerjaan.
“Sepanjang perjalanan keberadaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Selayar tidak sedikit peserta yang telah mendapatkan manfaatnya. BPJS kesehatan telah menyalurkan santunan kematian dan beasiswa kepada peserta yang berhak menerimanya,” ucapnya.
Saiful Arif juga mengemukakan keseriusannya pemerintah dalam penyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan ini tidak diragukan lagi. Salah satu langkah kongkritnya adalah dengan terbitnya Instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dimana salah satu isinya adalah menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah/Bupati dan Walikota untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminannya sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
Sedangkan Pps Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku, Alias AM menyampaikan bahwa ini wujud komitmen negara hadir bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan atas resiko kerja dan resiko kematian. Pihaknya berharap Pemerintah Daerah khsususnya pemda di Sulawesi Selatan dapat menjadikan Kabupaten Selayar sebagai salah satu Barometer dalam kepedulian Pemerintah atau wujud nyata hadir melindungi pekerjanya berupa jaring pengaman.
Sebagai informasi bahwa masyarakat pekerja yang telah didaftar sebagai penerima perlindungan Jamsostek, kini memiliki jaring pengamanan apabila memiliki risiko kematian dengan manfaat 42 juta dan kecelakaan kerja.
Juga dengan manfaat tidak terbatas pada perawatan kesehatan karena kecelakaan kerja serta adanya santunan sementara tidak mampu bekerja hingga pekerja dinyatakan sembuh atau bekerja kembali.
Saat ini, universal worker covergen Kabupaten Kepulauan Selayar dalam perlindungan BPJamsostek sebesar 57 persen dengan jumlah yang telah terlindungi sebanyak 27.845 tenaga kerja dari potensi atau sasaran dari perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebanyak 48.495.