GOWA, RAKYATSULSEL – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam kerja seluruh Apratur Sipil Negera (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa sepanjang Ramadan 1443 Hijriah.
Bupati Adnan mengatakan, Surat Edaran ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3036 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara lingkup Provinsi Sulawesi Selatan Selama Bulan Suci Ramadan 1443 H/2022 M.
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa jam kerja ASN terjadi perubahan selama bulan suci Ramadan dibandingkan dengan hari sebelumnya. Dimana jam kerja ASN selama Ramadan yakni pada Senin sampai Kamis dari pukul 08:00 sampai pukul 15.00 Wita dan pada hari Jum’at 08.00 sampai 15.30 Wita dengan waktu Istirahat 12.00 sampai 12.30 Wita.
Walaupun ada pengurangan jam kerja selama bulan suci Ramadan, orang nomor satu di Gowa ini berharap kinerja ASN tidak berkurang bahkan lebih ditingkatkan lagi.
“Pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas
dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja Perangkat Daerah, serta
tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tulis Adnan dalam Surat Edarannya.