Dua Tersangka Kasus Mangkendek Dilimpah ke Kejati Sulsel

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menyerahkan berkas dua tersangka kasus Bandara Mangkendek Toraja ke Kejati Sulsel, Senin (4/4) kemarin.

Mereka disebut sebagai aktor utama dalam kasus ini. Masing-masing, Enos Karoma selaku mantan Sekda Kabupaten Tana Toraja sekaligus Ketua Panitia Sembilan dan Ruben Rombe Randa selaku mantan Camat Mengkendek dan anggota panitia sembilan.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan, pelimpahan berkas dua tersangka dan barang bukti telah dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel.

“Ada dua tersangka yang kita tahap dua kemarin,” kata Fadli, Selasa (5/4).

Kasus yang kembali dibuka sejak April 2019 lalu ini, Fadli mengaku tak begitu paham. Sebab, saat awal penanganannya, dirinya belum menjabat sebagai Kasubdit Tipikor. Apalagi, para tersangka dinilai aktor utama.

  • Bagikan