Terlibat Kasus Pencemaran Nama Baik, Politisi Golkar Sulsel Berhasil Dieksekusi Kejaksaan

  • Bagikan

Sebelum dieksekusi dan ditetapkan sebagai DPO, Tim Kejaksaan telah berulang kali menyurati Risman untuk menyerahkan diri, namun surat panggilan tersebut diabaikan. “Tiga kali disurati untuk perintah eksekusi,” sebutnya.

Dalam perkara ini, terpidana Risman telah divonis sesuai dengan surat keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021. Di mana terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, dan oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan.

“Tim Kejaksaan tidak akan tinggal diam. Semua DPO cepat atau lambat pasti akan kita tangkap,” tegasnya.

Diketahui, kasus mantan juru bicara (jubir) Nurdin Halid itu sempat dinyatakan bebas bersyarat dalam sidang tingkat pertama. Namun kasusnya akhirnya bergulir hingga ketingkat Mahkamah Agung setelah JPU melakukan banding dan memutuskan Risman bersalah dan mengugurkan putusan bebas bersyarat tersebut.

Mulanya kasus ini pada Risman menjabat sebagai Ketua Panitia Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulsel yang berlangsung dari tanggal 26-27 Juni 2019 di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar.

  • Bagikan