Dimana terdapat saksi HA dan MT datang untuk menyampaikan aspirasi karena mereka merasa salah satu kader partai Golkar dengan cara membagi-bagikan selebaran kepada para peserta Musda IX Partai Golkar Sulsel yang berisi menolak atau memprotes hasil Musda IX DPD Partai Golkar Sulsel.
Setelahnya, Saksi HA dan MT langsung diminta oleh panitia keamanan untuk meninggalkan tempat. Namun saat berada di luar, Saksi HA sempat berbicara dengan Risman lalu panitia keamanan dan aparat kepolisian yang bertugas meminta Saksi HA segera menjauhi tempat berlangsungnya MUSDA IX Partai Golkar Sulawesi Selatan.
Kemudian, dalam kasus ini Risman sempat memberikan pernyataan di hadapan media yang ada saat itu dengan mengatakan.
“Dia adalah kadernya Rusdin Abdullah yang datang mau kacaukan Musda, dari beberapa hari lalu dia sudah kirim sms mau demo, jadi kami imbau kepada rudal, senior saya kalau mau fair datang ke sini jangan suruh orang,” kata Risman saat itu.
Namun kenyataannya, Saksi Korban Rusdin Abdullah merasa tidak pernah menyuruh Saksi HA dan Saksi MT atau orang lain untuk datang di acara tersebut untuk membagikan selebaran atau untuk mengacaukan seperti yang disampaikan oleh terpidana
“Sehingga Saksi Korban merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dan merasa sangat dirugikan dengan perbuatan/tindakan yang dilakukan oleh terpidana,” sebutnya. (Isak)