Untuk menandai dimulainya kegiatan secara simbolis, pada hari Kamis, 7 April 2022 bertempat di Gedung Kantor BI Sulsel dilakukan seremoni pelepasan layanan kas keliling penukaran uang Rupiah.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan BI Sulsel, Causa Iman Karana; Deputi Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rudy Bambang Wijanarko; serta perwakilan pimpinan dan pejabat perbankan di wilayah Sulsel. Acara ini menjadi momen yang istimewa mengingat layanan kas keliling sempat vakum selama dua tahun akibat pandemi COVID-19.
Demi keamanan dan kenyamanan masyarakat, BI Sulsel mengimbau agar penukaran uang Rupiah hanya dilakukan di tempat-tempat yang resmi. Layanan resmi penukaran uang Rupiah tidak dipungut biaya.
Sementara itu, dalam rangka mendorong digitalisasi dan menghindari risiko uang palsu, BI Sulsel juga menghimbau masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran secara non-tunai, termasuk dengan menggunakan uang elektronik, QR Indonesia Standard (QRIS), mobile banking, maupun sarana pembayaran digital lainnya.
Sementara Deputi Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rudy Bambang Wijanarko mengatakan, mekanisme penukaran uang baru ini dibatasi Rp 3,8 juta per orang untuk total uang pecahan kecil yang diterima.
“Nominal penukaran per hari karena ini terbatas Rp3,8 juta perorang jadi pecahan itu per pax per Rp20ribu, Rp10ribu,” jelasnya.