Polisi Tetapkan Kasatpol PP Makassar Tersangka Terkait Penembakan Pegawai Dishub

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Setelah dua pekan, kasus penembakan yang menewaskan pegawai Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang akhirnya berhasil diungkap Polisi.

Empat terduga pelaku yang diamankan inisal S, MIA, AKM, dan A. Salah satunya adalah Kepala Satpol PP Makassar, MIA (Muhammad Iqbal Asnan)

Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto saat merilis kasus ini mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai Polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa 20 orang saksi.

Keempat orang memiliki peran masing-masing mulai dari eksekutor, penggambar, dan otak pelaku.

"Empat tersangka, pertama adalah S, kedua adalah MIA, ketiga AKM, dan keempat adalah A. Saksi yang sudah diperiksa itu ada 20 orang. Sementara otak pelaku adalah pejabat daripada Kota Makassar," kata Kombes Budi Haryanto, Sabtu (16/4/2022).

Penembakan yang terjadi pada Minggu 3 April itu dilatari masalah asmara. Dimana korban terkait cinta segitiga.

Perkara ini belum sepenuhnya di ekspose sebab barang bukti masih dalam perjalanan ke Polrestabes Makassar.

"Motifnya itu cinta segitiga, motif pribadi, tidak ada teror di Kota Makassar. Ini hanyalah motif pribadi sehingga terjadi penembakan," ujarnya.

"Kami memberikan keterangan kepada teman-teman bahwa perkara penembakan yang terjadi sudah berhasil kita ungkap. Untuk identitas lengkapnya pelaku belum juga sampai di Polrestabes maka kita akan rilis berikutnya," sambungnya.

Adapun jenis senjata yang digunakan untuk menghabisi nyawa pria 34 tahun itu adalah jenis senjatanya api revolver. Hanya saja Polisi mengatakan masih akan mendalami terkait kepemilikan senjata api tersebut.

"Kita masih membutuhkan uji balistik, apakah benar senjata itu yang digunakan pada saat kejadian. Untuk barang bukti, yang jelas kendaraan bermotor yang digunakan pelaku saat kejadian. Senjata api yang perlu kita uji balistik," bebernya.

Sementara untuk posisi pelaku penembakan seperti yang terekam dalam kamera CCTV di lokasi kejadian dipastikan pemilik kendaraan roda dua posisi kedua.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Diduga ada motif pembayaran untuk penembaknya. Yang terakhir ditangkap (MIA), ini semua bersamaan (S, AKM, A)," sebutnya.

Dalam kasus ini, Muhammad Iqbal Asnan diamankan Tim dari Polrestabes Makassar sekitar Pukul 16.00 di salah satu rumah di Jalan Muh. Tahir, belakang RS Bhayangkara, Makassar.

Kasus ini sendiri bermula saat korban melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga tepatnya di samping Mesjid Cengho, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, Minggu 3 April 2022.

Penembakan itu berlangsung sekitar pukul 09.00 WITA berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian juga CCTV yang ada di wilayah kejadian. (Cr3)

  • Bagikan

Exit mobile version