Kakanwil Sulsel Sebut Bantuan Hukum untuk Orang Miskin Gratis

  • Bagikan
Kegiatan Opini Kemenkumham Sulsel

Ia berharap, hasil penelitian Balitbangkumham ini dapat dijadikan sebagai bahan atau data dukung bagi pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan khususnya dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat.

Narasumber pemantik diskusi Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof Said Karim, Peneliti Balitbang Hukum dan HAM Oki Wahyu Budianto, dan Direktur LBH APIK Makassar Rosmiati Sain. Peserta kegiatan dari unsur praktisi hukum, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, instansi terkait, dan masyarakat umum.

Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Menkumham Bidang Hubungan Antar Lembaga Dhahana Putra, disampaikan bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

Sahli Dhahana mengungkapkan 4 tantangan layanan bantuan hukum saat ini di antaranya belum menjangkau kelompok rentan seperti difable dan perempuan, peran paralegal belum optimal, persebaran OBH belum merata dan, akses layanan bantuan hukum, secara prosedural dinilai masih menyulitkan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Balitbang Hukum dan HAM Dr. Sri Puguh Budi Utami, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Sulsel, dan jajaran pegawai pada Unit Pelaksana Teknis di Kabupaten Kota. (*)

  • Bagikan